Sukses

Bawaslu Surabaya Awasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Wali Kota Yasin-Gunawan

Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap verifikasi adminsitrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya M. Yasin dan Gunawan yang dilakukan KPU setempat, mulai Selasa (3/3/2020) hingga 25 Maret 2020.

"Kami akan melakukan pengawasan itu dari awal sampai akhir," kata Divisi Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Surabaya Hidayat di Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan sekitar 20 panitia pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan tersebut. Hal ini guna memastikan verifikasi adminsitrasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.

"Ini untuk memaastikan kesamaan data kependudukan yang ada di KTP dengan formulir B1 KWK," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Jika Yasin-Gunawan dinyatakan lolos verifikasi administrasi, pasangan ini memasuki tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual pada tanggal 26 Maret 2002 sampai 15 April 2020.

Sebelumnya, anggota KPU Kota Surabaya Kholid Asyadulloh mengatakan bahwa bakal pasangan calon perseorangan M. Yasin-Gunawan harus melalui dua tahap lagi setelah lolos tahapan verifikasi syarat jumlah minimal dukungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dukungan terhadap Yasin-Gunawan sekitar 140.000. Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya 139.700. Adapun minimal syarat dukungan sebanyak 138.565 yang tersebar di minimal 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya.

"Verifikasi ini di antaranya mencocokkan KTP pendukung, apakah benar KTP Surabaya dan apakah KTP itu benar milik pendukung," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual mulai 25 Maret sampai 15 April. Dalam verifikasi ini anggota panitia pemungutan suara (PPS) akan mendatangi satu per satu pendukung pasangan bakal calon.

"Mereka akan ditanya apakah benar mendukung. Kalau iya, dukungan itu dinyatakan MS (memenuhi syarat). Kalau tidak, ya TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Kholid.

Kalau ada kekurangan jumlah dukungan dalam proses verifikasi lanjutan itu, kata Kholid, pasangan bakal calon bisa melakukan perbaikan.

Dijelaskan pula bahwa perbaikan jumlah dukungan itu selisih dari jumlah dukungan dikalikan dua. Misalnya, dari proses awal dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan 139.000, kemudian dalam tahapan verifikasi menyusut karena tidak memenuhi syarat, selanjutnya bakal pasangan calon ini harus menyerahkan kekurangan itu dua kali jumlah kekurangan.

"Kalau kurang 6.000, misalnya, bakal pasangan calon itu menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 12.000," katanya menjelaskan.

Namun, lanjut dia, kalau sudah memenuhi syarat setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi ini, bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai kontestan.

"Bakal pasangan calon bisa mendaftar sebagai cawali dan cawawali pada tanggal 15 sampai 18 Juni 2020," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Yasin-Gunawan yang Lolos

Sebelumnya, terdapat lima bakal pasangan calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Kota Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan di KPU Surabaya pada Minggu (23/2), tinggal tiga bakal pasang calon perseorangan. Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik, dan Usman-Sirojul.

Dari ketiga pasangan tersebut, Sholeh-Taufik dan Gunawan-Yasin yang menyerahkan dokumen, sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotokopi KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Silon.

KPU setempat lantas menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Sholeh-Taufiq tidak memenuhi syarat dukungan. Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan, sedangkan Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan.

Jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.