Sukses

MK Gugurkan Sengketa Pilkada Solok Selatan dan Bangka Barat

MK menilai, dalil pemohon yang mempermasalahkan adanya dugaan politik uang, kampanye hitam, dan netralitas PNS, tidak terbukti.

Liputan6.com, Jakarta Makamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Solok Selatan.

Pokok permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Khairunas - Edi Susanto dinyatakan tak beralasan.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) sekaligus Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan adanya dugaan politik uang, kampanye hitam, dan netralitas PNS, tidak terbukti.

Mengenai politik uang, MK berpendapat, pemohon mengajukan alat bukti surat pernyataan. Namun tidak cukup kuat untuk dapat dinilai kebenarannya yang dapat meyakinkan ‎MK tentang pelanggaran yang dimaksud.

Saksi dari pasangan calon Muzni Zakaria - Abdul Rahman selaku pihak termohon, Anjar Eka Satria menerangkan, tidak pernah melihat dan mendengar adanya pembagian uang oleh tim sukses pemenangan pihak terkait.‎


Mengenai adanya kampanye hitam yang didalilkan pemohon, MK juga menilai tidak bisa dibuktikan. Selain juga saksi dari pihak terkait bernama M Yasin, yang menerangkan tidak ada sama sekali Muzni Zakaria meminta dukungan kepada jemaah Masjid Raya Koto Baru ketika memberi kultum.

Soal netralitas PNS dan intervensi pemerintah juga dianggap tak terbukti.

Pemohon men‎dalilkan keterlibatan PNS dan pemerintah dengan adanya Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 200.453.2015 tentang Tim Pemantau Perkembangan Politik di Daerah Kabupaten Solok Selatan serta Surat Perintah Tugas 09/1139/SETDA-2015‎, pegawai yang diberikan tugas melakukan pemantauan diberikan blanko untuk mencatat hasil perolehan suara.
‎
"SK dan Surat Perintah itu adalah dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah," ucap dia.

Bangka Barat Juga Ditolak

Permohonan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bangka Barat Sukirman - Safri dalam Perselisihan Hasil ‎Pemilihan Kepal Daerah (PHPKada) juga bernasib sama. MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, dalil permohonan pemohon yang salah satunya mempermasalahkan pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh pihak termohon, tidak dapat dibuktikan. TPS yang dimaksud adalah TPS 4 Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.

Pemohon menilai, pemindahan TPS 4 dengan sengaja telah mengakibatkan sebanyak 195 pemilih atau 41,7% dari total jumlah DPT sebanyak 468 pemilih, tidak dapat memilih karena tidak mengetahui di mana lokasi TPS.

‎"Mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat menyakinkan pemindahan lokasi TPS 4 itu mempengaruhi kebebasan pemilih untuk memilih. Tidak terbukti pula pemindahan itu mempengaruhi pemilih untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Khususnya pihak terkait (pasangan calon Parhan Ali - Markus)," ucap Arief.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam amar putusannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.