Sukses

KPU Ralat Jumlah TPS yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran

Data awal yang dilansir oleh otoritas penyelenggara pemilu tersebut, ada dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meralat jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pangandaran yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Data awal yang dilansir oleh otoritas penyelenggara pemilu tersebut yaitu dua TPS.

Namun usai memperoleh informasi terbaru dari KPU Kabupaten Pangandaran, jumlah TPS yang menjadi menggelar pemungutan suara ulang, hanya satu.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, TPS yang hendak digelar PSU adalah TPS 03 di Desa Pananjung, Kecamatab Pangandaran. Rifqi menjelaskan, KPU Kabupaten Pangandaran sedang melaksanakan pembuktian kebenaran hak pilih, dari 12 pemilih yang diduga tidak memiliki hak untuk dapat memilih di TPS tersebut.

"Rencananya PSU itu akan digelar pada Kamis 25 April 2019 mendatang. Hasil sementara, diketahui yang bersangkutan terdaftar dalam DPT pada TPS 03 sehingga tidak cukup terpenuhi unsur-unsur untuk dilaksanakan PSU ,sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Senin (22/4/2019).

Dia melanjutkan pemungutan suara ulang wajib dilakukan, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Atau, lanjut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberkan Bukti

Bukti lainnya yaitu petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih. Sehingga ujar Rifqi, surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

"Dugaan awal ke pemilih disana tidak masuk dalam DPT. Waktu memilih mereka hanya menggunakan identitas berupa kartu keluarga," ujar Rifqi.

Pada keterangan sebelumnya, KPU Jawa Barat menyebutkan sebanyak dua TPS di Kabupaten Pangandaran menggelar PSU. Namun, usai dilakukan konfirmasi ulang ke KPU Kabupaten Pangandaran petang tadi, diketahui hanya satu TPS yang diketahui sedang diverifikasi menggelar PSU.

Adanya potensi PSU di Kabupaten Pangandaran tersebut, merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang diterima oleh KPU. Sedangkan untuk rekomendasi dari Bawaslu lainnya, seperti pemilu susulan telah dilakukan di 11 TPS di tiga daerah yaitu Kabupaten Subang, Bekasi dan Cianjur telah digelar pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan tersebut disebabkan terjadinya surat suara tertukar dan kurang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.