Sukses

Bawaslu Bogor Bongkar APK Perusak Estetika

APK yang dicopot berupa spanduk, poster, baliho caleg maupun capres-cawapres.

Liputan6.com, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan merusak estetika.

APK yang dicopot berupa spanduk, poster, baliho caleg maupun capres-cawapres seperti di jalan protokol, JPO, pohon, tiang listrik, jalur hijau, dinding pertokoan, dan sarana pemerintah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bogor Firman Wijaya mengatakan, sesuai kententuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APK harus di luar tempat yang ditentukan. Akan tetapi, faktanya dipasang di tempat yang dilarang.

"Sebetulnya KPU sudah memberi tahu terkait zona larangan pemasangan APK melalui pengurus parpol," kata Firman.

Menurutnya, KPU telah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.

Begitu pula dengan pemasangan gambar caleg dan capres-cawapres di media luar ruang publik berbayar seperti di videotron dan papan reklame atau billboard. Masing-masing partai politik peserta pemilu hanya diberi jatah dua gambar, satu caleg serta satu lainnya untuk capres-cawapres yang diusungnya.

Untuk menertibkan APK di media luar ruang publik, Bawaslu Bogor juga harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pemilik billboard maupun videotron.

Sementara dari pangamatan di lapangan, tidak semua APK yang terpasang di zona terlarang ditertibkan. Berbagai jenis APK terlihat masih memenuhi jalur hijau atau sarana pemerintah maupun di persimpangan jalan.

Terlebih, tidak sedikit pula APK yang sudah rusak atau roboh diterpa angin dibiarkan menghiasi sudut kota. Akibatnya terlihat semerawut dan tidak sedap dipandang.

"Sebetulnya jika oleh dinas terkait di ruang terbuka hijau itu diperbolehkan, berarti ga melanggar. Meskipun merusak estetika," terang Firman.

Namun, untuk mencegah pemasangan kembali APK yang sudah ditertibkan di lokasi tempat yang dilarang, tim di lapangan akan melakukan pemantauan di titik tersebut.

"Sore hingga Selasa pagi akan kita pantau, supaya tidak dipasang lagi disitu," kata dia. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.