Sukses

Berpotensi Lewat Sehari, KPU Cari Solusi Aturan Hitung Suara Pemilu 2019

KPU akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk mencari solusi aturan penghitungan suara. Hal ini lantaran sistem penghitungan lima surat suara berpotensi tak selesai dalam sehari.

"Tidak menutup kemungkinan memang pengadministrasian selesai di tingkat TPS bisa saja melampaui jam 24.00 WIB," kata Wahyu di Kantor Pusat KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Wahyu mencontohkan, pada pemilu 2014, dengan empat jenis suara saja, banyak TPS masih menghitung sampai melewati pukul 12.00 malam untuk penghitungan. Padahal, aturan Peraturan KPU No 3 Tahun 2019, menyebut proses penghitungan suara di TPS tidak melebihi waktu satu hari.

Dampaknya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tetap melanjutkan penghitungan surat suara sampai selesai. Hal ini menjadi kekhawatiran khusus, termanipulasinya suara karena pengawasan KPPS tak lagi awas sebab kondisi fisik yang kurang prima karena terlalu larut.

"Kita akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu. Karena pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus selesai satu hari, itu ada di UU," jelas Wahyu.

Sementara ini, solusi KPU baru terbatas pada proses administrasi yang dibolehkan melampau hari. Seperti proses administrasi meliputi dokumen C1, sertifikat perolehan suara, dokumen penjelasan DPT, total surat suara yang digunakan, jumlah surat suara terpakai dan surat suara yang tidak, juga surat suara dikembalikan.

"Karena kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tikak cukup. Artinya, pukul 24.00 lebih satu detik saja sudah termasuk hari lain atau hari berbeda," ucap menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Panjang Ubah PKPU

Selain itu, KPU juga diminta menghitung surat suara Pileg 2019 terlebih dahulu. Hal itu diminta beberapa politikus salah satunya Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mempertanyakan usulan itu. Karena untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) melalui jalan panjang dan harus melalui rapat koordinasi dengan pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dan DPR, DPR dalam hal ini adalah Komisi II, sehingga keputusan itu sudah dibahas di DPR. Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Kan semua partai juga terwakili di situ," kata Wahyu.

Ia pun menegaskan, untuk mengubah PKPU harus adanya judicial review yang dilakukan secara bersama dengan mengundang pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi. Untuk itulah mungkin, jika semua pihak memang berpandangan begitu, maka antara KPU pemerintah DPR, Bawaslu itu perlu duduk bersama untuk bicara itu. Kenapa? Karena peraturan KPU sudah ditetapkan," tegasnya.

"Kalau mengubah dan kapan waktunya, ya tanya yang mau Judicial Review lah. Kan bagi KPU sudah selesai," sambungnya.

Pasal 52 ayat (6) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 mengatakan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan.

Surat suara yang pertama dihitung adalah tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat suara kedua adalah DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kebupaten/kota.

Reporter: Nur Habibie

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.