Sukses

Bawaslu Bantul Gencar Ikuti Kampanye Caleg Agar Antipolitik Uang

Belum lama ini Bawaslu dan jajarannyamelakukan beberapa kali sosialisasi mengenai antipolitik uang atau hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol dan caleg.

Liputan6.com, Bantul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan sosialisasi antipolitik uang kepada masyarakat setempat maupun partai politik maupun calon anggota legislatif atau caleg peserta Pemilu 2019.

"Yang antipolitik uang kita akan berusaha sosialisasi secara masif, bahkan saat ada caleg yang kampanye kami sudah lakukan sekaligus sosialisasi di konstituen tersebut," ujar Anggota Bawasalu Bantul Supardi, seperti dilansir Antara, Selasa (5/2/2019).

Menurut dia, belum lama ini Bawaslu dan jajarannya telah melakukan beberapa kali sosialisasi mengenai antipolitik uang atau hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol maupun caleg dengan ikut serta ke kegiatan kampanye mereka.

"Saya sudah lakukan tiga kali yaitu dengan PKS di Banguntapan dan Jetis, kemudian Gerindra di Jetis, jadi ada caleg yang kampanye kita diminta sampaikan tentang larangan boleh tidaknya membagi-bagi bahan kampanye kita sampaikan biar masyarakat tahu," ucap Supardi.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sudah diatur tata cara kampanye termasuk bahan kampanye yang boleh dibagikan, namun masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilu.

"Aturannya sudah ada, namun masih ada caleg yang ragu-ragu, misalnya boleh tidak membagi kaos atau baju atau tutup kepala, itu boleh saja asalkan nilainya tidak lebih dari Rp 60 ribu per buah, meskipun di situ (bahan kampanye) ada logo parpol," papar Supardi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Bagikan Sembako

Supardi menjelaskan, jika pembagian berbentuk sembilah bahan pokok atau sembako, maka itu tidak boleh dilakukan.

"Kalau Sembako biasanya kita arahkan ke bazar, itu malah boleh, bazar itu kampanye dalam bentuk lain," kata dia.

Supardi mengatakan, termasuk pemberian uang transpot oleh caleg atau parpol kepada konstituen yang diundang dalam kegiatan kampanye juga diperbolehkan asalkan nominalnya sesuai dengan SHBJ (sesuai harga barang jasa), misalnya sebesar Rp 30 ribu.

"Tapi kan uang transport itu tidak mesti semua memberi, terserah masing-masing caleg. Tetapi itu bagian dari dana kampanye dan di saat laporan atau pengeluaran dana kampanye muncul, jangan sampai tidak muncul," pungkas Supardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.