Sukses

Bawaslu Limpahkan Berkas ke Kepolisian Soal Dugaan Politik Uang

Dugaan melakukan politik uang oleh tiga caleg tersebut telah cukup bukti.

Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melimpahkan dugaan politik uang oleh tiga calon anggota legislatif atau caleg kepada penyidik kepolisian setempat.

"Setelah dua kali kita bahas secara intensif di tingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan sudah kita anggap cukup bukti, maka Rabu, 14 November kasusnya kita limpahkan ke Polres Karimun," ujar Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).

Dia menjelaskan, tiga caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut masing-masing caleg untuk DPR RI atas nama AK, caleg DPRD Kepri dapil Karimun atas nama ICA, dan caleg DPRD Kepri dapil Batam atas nama ET.

"Ketiganya merupakan caleg partai P, diduga melakukan politik uang dengan menyediakan hadiah uang dalam turnamen bola voli di Selat Mie, Kecamatan Moro pada 26 September sampai 20 Oktober yang lalu," ucapnya.

Nurhidayat mengatakan, dugaan melakukan politik uang oleh tiga caleg tersebut telah cukup bukti setelah pihaknya meminta keterangan terhadap 17 saksi, terdiri atas tiga pelapor, tiga terlapor, sembilan saksi terkait, dan dua saksi ahli.

"Ketiga caleg tersebut diduga menyediakan hadiah uang sekitar Rp 5 juta atau melebihi Rp 1 juta sesuai batas yang dibolehkan berdasarkan Undang-undang Pemilu, untuk pemenang turnamen bola voli di Desa Selat Mie, Kecamatan Moro," papar dia.

Sedangkan barang bukti disita, lanjut Nurhidayat, antara lain berupa foto, video, baju kaos, bendera, parabola untuk hadiah, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan dugaan terjadinya politik uang.

"Turnamen bola voli itu juga tidak dilaporkan ke Bawaslu, dan tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, sementara kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye," tutur Nurhidayat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana

Menurut Nurhidayat, ketiga caleg tersebut, diancam pidana penjara selama dua tahun penjara sesuai Undang-undang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat 1 huruf c tentang politik uang.

Dengan selesainya pemeriksaan perkara tersebut, kata dia, maka proses hukum selanjutnya berada di tangan kepolisian. Nurhidayat berharap, perkara tindak pidana Pemilu pertama tersebut bisa P21 atau lengkap dan segera memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Kami berharap kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir selama kampanye Pemilu 2019," jelas Nurhidayat.

Usai memberikan keterangan, Nurhidayat bersama dua komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga dan Muhammad Fadli langsung bergerak ke Mapolres Karimun untuk melimpahkan perkara dugaan politik uang tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.