Sukses

Bawaslu Ajak Tenaga Pendidik Awasi Pemilu 2019

Program ini langsung dari Bawaslu Pusat untuk diterapkan di daerah, supaya meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu 2019.

Liputan6.com, Bangka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng tenaga pendidik, yakni kepala sekolah dan guru untuk ikut serta mengawasi Pemilu 2019.

"Kita menggandeng semua pihak, baik masyarakat, semua pemangku kepentingan, termasuk tenaga pendidik turut mengawasi tahapan Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corry Ihsan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait pengawasan Pemilu.

Menurut Ihsan, program ini langsung dari Bawaslu Pusat untuk diterapkan di daerah, supaya meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu 2019.

"Kepala sekolah diharapkan dapat menyosialisasikan pemahaman pengawasan ini bagi guru dan siswa, khususnya siswa yang sudah memiliki hak memilih," kata dia.

Kegiatan ini, lanjut Ihsan, juga lanjutan dari kerjasama Bawaslu Bangka dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka dan sekolah yang diawali Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungailiat untuk mengawasi Pemilu 2019.

"Pengawasan partisipatif ini juga akan ditindaklanjuti ke perguruan tinggi di Bangka," tegas Ihsan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Tanggung Jawab Bawaslu Saja

Sementara itu, Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka Zulkifli mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat memahami jika pengawasan Pemilu itu bukan hanya tanggungjawab Bawaslu Bangka saja.

"Kepala sekolah dan guru ini harus memahami aturan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ikut langsung berpolitik praktis," ucap Zulkifli.

Kepala sekolah dan guru, lanjut dia, juga tidak boleh mengarahkan siswa untuk memilih calon tertentu sebab memilih harus sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Zulkifli mengatakan, apabila diketahui ada oknum ASN yang berpolitik praktis akan disanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, kata dia, terkait kode etik ASN jika berpolitik praktis mengarahkan pada calon tertentu, maka dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Kita berharap semua pihak ikut mengawasi tahapan-tahapan kegiatan Pemilu 2019, sehingga berjalan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan rahasia serta demokratis dan berintegritas," pungkas Zulkifli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.