Sukses

Nasdem Ancam Pecat Kader Eks Koruptor yang Maksa Nyaleg

Partai Nasdem berkukuh tidak akan mencalonkan kader eks napi korupsi pada Pileg 2019, meski Mahkamah Agung memperbolehkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Nasdem berkukuh tidak akan mencalonkan kader eks napi korupsi pada Pileg 2019, meski Mahkamah Agung memperbolehkannya. Jika kader eks napi korupsi tersebut memaksa mencalonkan diri, Nasdem bakal memecatnya.

Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate juga menegaskan, pihaknya tak memperbolehkan seorang mantan terpidana kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Calonnya Nasdem yang kami tampilkan semuanya terbebas dari itu, kalau masih ada kami pecat," ucap Johnny di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Dia membenarkan, ada dua caleg berstatus eks napi korupsi yang diloloskan di daerah. Dia menegaskan, sudah membatalkan pencalegan keduanya.

Menurut Wakil Ketua Koalisi Indonesia Kerja itu, caleg yang terlanjur mendaftar tidak bisa digantikan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya, Nasdem menerima konsekuensi tidak bisa menambal posisi caleg yang kosong.

"Saya mendengarnya ada dua, dan mereka sudah diberhentikan sebagai caleg, karenanya sudah tidak ada lagi," ucap Johnny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu berdasarkan gugatan yang diajukan mantan koruptor yang berniat mengikuti pemilihan legislatif 2019.

Pada pertimbangannya, MA menyatakan, ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.

KPU sendiri telah mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diputus pada Kamis pekan lalu. Berkat itu, 41 caleg yang diloloskan Bawaslu dapat melanggengkan diri untuk memperebutkan kursi parlemen.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.