Sukses

Airlangga soal Namanya Diminta Kubu AMIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024: Kita Tunggu Saja

Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto, merespons soal permintaan kubu AMIN yang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto, merespons soal permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Saat ditanyai soal kesediannya untuk hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagai saksi, Airlangga tak menjawab lugas.

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Menurut Airlangga, hingga saat ini dia belum menerima undangan atas permintaan kubu AMIN ke MK agar membantu menghadirkannya sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia bakal mempertimbangkan untuk hadir usai undangan resmi diterima.

"Kita lihat saja, kan belum ada undangan," ucap dia.

Diketahui, dalam persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 disudahi pukul 21.00 WIB, Kamis 28 Maret 2024 Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi meminta MK membantu menghadirkan empat menteri terkair.

Ari menyatakan, permohonannya agar MK dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan harus dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu.

"Itu nanti kami bahas," singkat Suhartoyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kubu Prabowo-Gibran Keberatan Jika MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Sementara itu, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, perkara sengketa Pilpres berbeda jenis dengan pengujian Undang-Undang yang umumnya dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dengan permohonan untuk memanggil dari pihak menteri, kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi suatu sengketa dimana barang siapa yang membuktikan haknya maka pembuktian pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu (hakim memanggil menteri) tidak diperlukan," kata Otto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, malam.

 

3 dari 3 halaman

Bakal Dipertimbangkan Hakim

Otto juga berpendapat, apakah ada relevansi empat menteri dari kabinet Jokowi untuk dihadirkan. Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo berjanji mempertimbangkan saran keberatan dari kubu Prabowo-Gibran tersebut.

"Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, namun nanti akan diserahkan kepada keputusan Yang Mulia," tambah Otto.

"Baik, itu nanti yang akan kami pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.