Sukses

Bawaslu: Dari 1.692 Rekomendasi, KPU Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.521 TPS

Bawaslu mengeluarkan 1.692 rekomendasi pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU), pemungutan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), dan pemungutan Penghitungan Suara Susulan (PSS).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan 1.692 rekomendasi pemungutan Penghitungan Suara Ulang (PSU), pemungutan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), dan pemungutan Penghitungan Suara Susulan (PSS). Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS. PSU terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu, terbanyak di Papua Pegunungan 94, Papua 80, Sulawesi Selatan 70, Maluku 70, Nusa Tenggara Barat 53, Nusa Tenggara Timur 53, Sulawesi Tengah 42," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Lalu, untuk PSL terdapat 136 rekomendasi Bawaslu, terbanyak di Jawa Barat 43, Sumatera Selatan 21, DKI Jakarta 19, Banten 14.

Sedangkan, untuk PSS terdapat 666 rekomendasi Bawaslu, terbanyak di Papua Tengah 387, Jawa Tengah 114, Papua Pegunungan 99, Papua 39, dan Banten 18.

"Terhadap rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1.521 TPS. Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 persen)," ujar Lolly.

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," sambungnya.

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, dilaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 1 TPS (1 persen). Tidak dapat dilaksanakannya PSU disebutnya berdasarkan kajian KPU yang tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).

"Terhadap 666 rekomendasi PSS, dilaksanakan PSU di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 9 TPS (1 persen). Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran," sebutnya.

"Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura)," sambung Lolly.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSU dengan Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur

Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan KSK melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14 Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi.

"Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur," ujarnya.

"Tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling," sambungnya.

Berikutnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf c, didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara kelililng sebagaimana poin c;

Selanjutnya, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

"Tindaklanjut rekomendasi ini, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri terkait persiapan PSU. Koordinasi di antaranya KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan POS, KSK, dan TPS," ungkapnya.

"Untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Terhadap hal ini, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang. Tujuannya, mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.