Sukses

Pengaduan Pelanggaran Tidak Diproses, Tim Hukum Timnas AMIN Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 27 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 27 Februari 2024.

Kuasa Hukum Pelapor Reza Isfadhilla Zen menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut karena Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Laporan pertama terkait perubahan signifikan atau berkurangnya secara signifikan suara pasangan calon presiden-wakil presiden (paslon) nomor urut 01 dalam Sirekap dalam waktu satu jam," kata Reza dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (28/2/2024).

Laporan kedua, tentang jumlah suara paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rak yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Sebab, perolehan suara berbeda dengan C1 Hasil di banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Menurut Reza, kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Reza menyatakan, atas respons itu Bawaslu diduga tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Lebih lanjut, Reza menilai bahwa kedua surat pengaduan yang dilaporkan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.

"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza.

Kemudian, menurut Reza, dalam surat pemberitahuan status laporan, Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak dipenuhi THN AMIN. Selain itu, pelapor juga tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat yang diperlukan.

"Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional, serta tidak netral," ucap Reza.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Timnas AMIN: Ini Bukan Soal Kalah Menang, tapi Meluruskan Kembali Praktik Bernegara

Tim Pemenangan Nasional Anies- Muhaimin (Timnas AMIN) menyambut baik terkait rencana hak angket atas dugaan kecurangan pilpres 2024. Timnas AMIN menegaskan usulan hak angket bukan ditujukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah.

Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said bersama Anggota Dewan Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, menyatakan jika hak angket DPR ini dinilai bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi pemilu 2024.

"Bagi saya, bagi kita, saya rasa Mas BW juga, ini bukan lagi soal kalah menang. Siapa yang menang siapa yang kalah, tapi lebih kepada kita harus berjuang sekuat tenaga meluruskan kembali praktik-praktik bernegara," kata Sudirman Said kepada awak media, Jumat (23/2/2024).

Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan. Sebab, perlu dikoreksi sebaliknya, bahwa hak angket muncul karena ada gejolak.

"Jadi itu satu cara pandang yang salah pikir, sesat pikir menurut saya. Karena yang menjadi masalah kan penyebab dari munculnya inisiatif untuk menggunakan hak angket, bukan hak angketnya sendiri," kata Sudirman.

"Malahan justru sebaliknya tuh, bila hak angket dilaksanakan yang tadi dikatakan untuk menyelidiki segala sesuatu lebih jelas. Sehingga terjadi kesimpulan benar salah, baik atau buruk, kemudian mencapai pada kestabilan gitu," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Bambang Widjojanto menilai, dengan adanya hak angket diharapkan bisa membongkar dugaan desain kecurangan politik di pilpres 2024.

"Itu yang harus dibuktikan, itu salah satunya. Karena ada kesan kuat Pak Presiden ini menjadi campaign-nya Pak Prabowo, atau jangan-jangan dia representasi dari Pak Wapresnya gitu," ujar Bambang.

Sehingga, Bambang menilai hak angket nantinya bisa menjadi salah satu wadah pembuktian dugaan kecurangan pemilu yang selama ini berembus. Termasuk, sebagai salah satu yurisprudensi untuk dibawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan itu against konstitusi, bukan sepatutnya lagi itu. Dan itu yang mesti dicari gitu loh di dalam hak angket itu. Karena hak angket ini kalau ujungnya terbukti pelanggaran-pelanggaran kebijakan itu bisa didiskualifikasi ada perbuatan tercela," tuturnya.

"Perbuatan tercela itu punya bisa sebagai usul sebagai pemakzulan lho. Dan kalau ini hak angketnya dipercepat prosesnya sambil berjalan, inisiasi seperti itu kemudian bisa dipake awalnya indikasi untuk digunakan untuk proses awal di persidangan MK," tambah Bambang.

3 dari 3 halaman

Golkar Yakin Parpol Pengusung Hak Angket Tidak Kompak

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily yakin partai politik yang menggulirkan usulan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak kompak sepenuhnya mendukung.

Diketahui, hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 pertama kali digulirkan oleh PDI Perjuangan. Kemudian, PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

"Saya kira demikian (parpol tak kompak mendukung). Kita lihat saja. Tapi saya yakin para ketua umum partai terutama partai pendukung pemerintah akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," kata Ace kepada wartawan di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Ace menegaskan bahwa Partai Golkar menolak usulan hak angket. Sebab, dia tidak melihat adanya urgensi untuk menggulirkan hak angket pilpres 2024.

"Tentu Partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut. Jelas saya kira. Kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya, hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ucap Ace.

Ace menjekaskan pelaksanaan pemilu diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR. Selain itu, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen, tidak ada kaitannya dengan pemerintahan.

Sehingga, dia menilai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 sangat tidak relevan.

"Karena itu serahkan kepada KPU. Kalau dinilai ada kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau KPU, Bawaslu dinilai misalnya, melanggar kode etik, maka ada DKPP. Nah setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK," papar Ace.

"Jadi sesungguhnya menurut saya hak angket ini tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik. Karena hasil pemilu itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat," tegas Ace.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.