Sukses

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024).

Karena pemeriksaan tersebut, rekapitulasi nasional yang rencananya dilangsungkan hari ini untuk pemilu luar negeri di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dilakukan skors sementara.

Diketahui, perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya yakni, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Para komisioner itu selaku teradu I hingga VII.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan tidak profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu (28/2/2024).

David mengatakan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," David menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Suara Pemilu di Luar Negeri

Penghitungan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pilpres sampai pileg, baik di DPR dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilu dari dalam dan luar negeri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penghitungan akan diawali dari pemilu di luar negeri. Hal itu disebabkan pemilu luar negeri sudah dilakukan lebih dulu dari pada pemilu nasional pada 14 Februari 2024.

"Sampai hari ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di seluruh dunia dari 128 PPLN yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN dan sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka (di Jakarta)," kata Hasyim saat jumpa pers di kantor KPU RI Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Hasyim mengungkap, rapat pleno terbuka hasil suara pemilu di luar negeri akan dilakukan Rabu, 28 Februari 2024 pada pukul 9 pagi. Selain anggota KPU dan PPLN, pihak Bawaslu dan stakeholder pemilu seperti saksi-saksi dari peserta pemilu juga akan hadir.

"Kita akan mulai 28 Februari 2024 mulai jam 9 pagi dan dimulai dari hasil rekapitulasi pemilu di luar negeri dan akan dihadiri saksi oleh masing-masing peserta pemilu, mulai dari presiden, partai politik dan perseorangan anggota DPD, dan juga Bawaslu, DKPP dan stakeholder yang berkait kepemiluan," ungkap Hasyim.

Sebagai informasi, hingga saat ini dari total 128 PPLN yang ada di luar negeri, sudah ada 127 PPLN yang sudah merampungkan penghitungan atau sebesar 99,21%. Hanya satu PPLN yang belum rampung karena masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena pemungutan suara sebelumnya bermasalah, yaitu ada di Kuala Lumpur.

3 dari 3 halaman

Ketua KPU dan 6 Anggotanya Divonis Langgar Kode Etik

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pilpres 2024.

Menurutnya, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik. Sehingga tidak ada kaitannya dengan status putra sulung Presiden Jokowi itu yang menjadi peserta pemilu.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, Senin (4/2/2024).

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.