Sukses

Sempat Tertunda Akibat Banjir, Warga Pondok Aren Antusias Ikut Pencoblosan Susulan Pemilu 2024

Salah satu TPS yang melakukan pencoblosan susulan ada di TPS 73 di Perumahan Pondok Maharta, Keluruhan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) melangsungkan pemungutan suara susulan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada hari ini, Minggu (18/2/1014).

Diketahui, pencoblosan susulan Pemilu 2024 itu disebabkan adanya kendala seperti peristiwa kebencanaan.

Salah satu TPS yang melakukan pemungutan suara susulan ada di TPS 73 di Perumahan Pondok Maharta, Keluruhan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut warga setempat bernama Putra, pemungutan suara ulang dilakukan karena ada bencana banjir saat Pemilu, Rabu 14 Februari 2024.

"Iya karena kemarin banjir di tempat TPS saya, banjirnya sepinggang jadi tidak bisa nyoblos," kata Putra saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (18/2/2024).

Menurut pengakuannya, masyarakat setempat tetap berbondong-bondong menyuarakan haknya untuk Pemilu 2024. Meski diketahui, mereka yang memilh di TPS 73 sudah lewat empat hari.

"Masyarakat tetap antusias ya, meski sudah lewat dan hari minggu juga," ucap Putra.

Terkait hasil di TPS 73, Putra mengaku masih dihitung. Namun menurut prediksinya, pasangan Prabowo-Gibran bakal menang di tempatnya.

"Tampaknya Prabowo mas," dia menandasi.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan dari hasil monitoring yang dihimpun, terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan pemungutan suara susulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Lampung

Sebelumnya, Bawaslu Lampung merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul sejumlah kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan oleh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.

Tamri menyampaikan, adanya sejumlah laporan kepada Bawaslu terkait beberapa kejadian khusus saat pemungutan suara di beberapa TPS di Lampung.

"Di antaranya, seperti surat suara sudah dicoblos di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Kemudian, di Kecamatan Kedaton juga terdapat pemilih yang menggunakan KTP dari luar Lampung," kata Tamri.

Selain itu, ada pula surat suara tertukar antar-Dapil seperti di Lampung Timur, Lampung Utara dan di beberapa kabupaten lain.

"Ada juga yang kekurangan surat suara seperti di Lapas Rajabasa, dan hampir di semua kabupaten juga ada. Kemudian, kerusakan surat suara di lima kabupaten/kota seperti di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus dan Pesawaran," ungkap dia.

Sementara itu, ada juga yang kurang C plano di Lampung Utara, sehingga baru menjelang siang baru dilakukan penghitungan karena C planonya tidak tersedia.

Dia menjelaskan, Bawaslu Lampung merekomendasikan PSU di tiga TPS di Bandar Lampung yakni di Kelurahan Way Kandis, Kedaton, dan Rajabasa Raya.

"Ada juga di kecamatan Bengkunat Pesisir Barat, lalu di Jabung, Lampung Timur, Kecamatan Wayrilau, Pesawaran, dan di simpang Pematang, Mesuji. Ada juga terkait masalah pidana, tapi sejauh ini masih proses dimintai keterangan," sebut dia.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Ketua KPPS Mencoblosi Sendiri Surat Suara

Tamri mengatakan, untuk TPS Pesawaran pihaknya mendapat laporan terkait adanya Ketua KPPS yang mencoblosi sendiri surat suara.

"Begitu juga di Pesawaran baru mau dibuatkan, ketua KPPS nya diduga mencoblos sendiri (surat suara)," kata dia.

Menurut Tamri, kebanyakan usulan PSU mayoritas karena faktor kekeliruan penyelenggara.

"Ada juga karena bencana alam tapi enggak banyak, seperti karena banjir dan tenda TPS terdampak, itu juga diusulkan PSU rata-rata kesalahan penyelenggara dan ulah pemilih," jelas dia.

Dia menyampaikan, penyelenggaraan PSU tersebut tidak mengganggu proses penetapan hasil Pemilu.

"Jadi kalau penetapan dan rekap tetap sesuai jadwal KPU. Rekap kan ada di 15 hari kedepan. Sedangkan PSU ada batasan waktu sampai 10 hari kedepan, untuk teknis lebihnya ada di KPU," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.