Sukses

Imbauan Polisi Tidak Pasang Alat Peraga Kampanye Pemilu yang Bisa Ganggu Pengendara

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak secara serampangan memasang alat peraga kampanye (APK).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak secara serampangan memasang alat peraga kampanye (APK).

"Kami mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Latif menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang menggangu lalu lintas terancam ditertibkan. Dalam hal penindakan, lanjut dia, kepolisian akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu.

"Kita komunikasikan dengan ini, kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP maupun kita lapor ke Bawaslu," ucap Latif.

Latif mengatakan, pihaknya juga telah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar melakukan patroli di beberapa tempat, khususnya di ruas jalan tol.

Diakuinya, ada beberapa temuan di lapangan alat peraga milik peserta Pemilu menganggu pengendara.

"Kalau di jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah satpol PP, sudah kita koordinasikan," ucap dia.

"Ada ada, karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diiket silahkan diiket," sambung Latif.

Latif mengajak masyarakat turut mengawasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bila mendapati hal-hal yang dianggap melanggar aturan diharapkan melaporkan ke instansi terkait.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yg merasa ini (ganggu) silahkan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," ujar dia.

"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat-ikat kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," Latif menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPU: Kampanye Akbar Pemilu 2024 Digelar 21 Januari-10 Februari, Dibagi 3 Zona

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari. Nantinya, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.

"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu 14 Januari 2024.

Dia mengatakan KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas soal zona kampanye. August menuturkan nantinya disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ucap August.

 

3 dari 4 halaman

Pembagian Zona

Semebtara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. August menjelaskan pihaknya akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," tutur August.

Menurut dia, pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ujar dia.

"Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon. Itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," sambung August.

 

4 dari 4 halaman

Soal Logistik Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh logistik Pemilu dalam negeri sudah sampai di daerah atau kabupaten/kota pada 15 Januari 2024.

"Kalau di dalam negeri itu (sisa) cetak surat suara, paling akhir (distribusi) di targetkan 15 Januari 2024," kata Hasyim usai kegiatan serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, dilansir dari Antara, Jumat 12 Januari 2024.

Hasyim mengatakan, untuk logistik Pemilu di luar negeri sudah dikirim lewat pos pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Karena itu, ada beberapa negara melakukan pemungutan suara lebih dulu daripada dalam negeri.

Sementara untuk logistik pemilu dalam negeri, proses cetak surat suara ada yang dilakukan di daerah, ada juga yang terpusat seperti surat suara pemilihan presiden dan DPD.

"Kalau cetak surat suara sudah mendekati 100 persen, tinggal masing-masing percetakan mendistribusikan ke kabupaten/kota, karena alamat posnya dari masing-masing percetakan ke kabupaten/kota, jadi semuanya di Indonesia statusnya distribusi menuju kabupaten/kota," tambah Hasyim.

Hingga kini, KPU RI belum menemui kendala dalam proses penyaluran logistik Pemilu. Namun, ada sejumlah temuan kerusakan kotak suara, misalnya di gudang logistik KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat banjir. Meski demikian, hal tersebut sudah ditangani.

"Sudah ditangani, tanggal 8 Januari ditinjau langsung disana, sudah diperiksa. (Kotak suara) yang kondisinya tidak memungkinkan digunakan lagi ya diganti," tutup Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.