Sukses

Tak Hadirkan Saksi dan Pengacara Saat Sidang Putuskan Pemilu Ditunda, Ini Alasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait jalannya persidangan perdata atas gugatan Partai PRIMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait jalannya persidangan perdata atas gugatan Partai PRIMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, PN Jakpus dalam putusannya meminta menunda tahapan Pemilu 2024 untuk sementara. 

Diketahui, pada saat persidangan, KPU tidak mengirimkan saksi dan menggunakan pengacara selama jalannya persidangan.

Hasyim tidak menampik hal tersebut. Sebab, hal itu tertuang dalam amar putusan yang dapat diakses publik secara transparan.

Melalui penjelasannya, Hasyim beralasan karena apa yang digugat Partai PRIMA bukanlah ranah Pengadilan Negeri sehingga KPU bertindak demikian saat jalannya sidang keperdataan tersebut.

"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN dan dengan demikian demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," tulis Hasyim melalui pesan singkat diterima, Selasa (7/3/2023).

Soal tidak adanya saksi dan pengacara, Hasyim berkeyakinan bahwa KPU adalah pihak yang paling mengetahui dan pelaku utama dalam rangkaian tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta Pemilu. Oleh karenanya, Hasyim merasa kedua hal itu cukup ditangani oleh KPU sendiri.

"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," jelas Hasyim.

Hasyim meluruskan, tidak adanya pengacara dan saksi dalam sidang perdata yang dilayangkan Partai PRIMA bukan bermaksud meremehkan penggugat atau jalannya persidangan.

Hal itu terbukti dari semua tahapan perlawanan Partai Prima mulai dari Bawaslu hingga PTUN semua dihadapi oleh KPU dengan serius dan dibuktikan dengan ditolaknya gugatan Partai PRIMA.

"Kita ini udah digugat bertubi-tubi oleh PPRIMA, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi. Dari situ KPU serius menghadapi semua gugatan," Hasyim menutup.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Masih Matangkan Memori Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Upaya banding akan diajukan pekan ini.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin, pihaknya tengah mematangkan memori banding terkait putusan tersebut untuk diajukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Minggu ini (ajukan banding), tinggal dimatangkan saja," kata Afif, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Afif menjelaskan, dalam upaya banding pihaknya akan menjelaskan tentang aturan terkait sengketa pendaftaran parpol dan alasan lain yang dapat menguatkan posisi KPU di pengadilan nanti.

"Intinya kita jelaskan tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ucap Afif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.