Sukses

Arti Pantarlih Pemilu 2024, Tugas dan Kewajiban, Syarat hingga Gajinya

Calon petugas pemutakhiran daftar pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024 telah selesai dibuka pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liputan6.com, Jakarta - Calon petugas pemutakhiran daftar pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024 telah selesai dibuka pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 itu sudah berlangsung sejak Kamis 26 Januari hingga Selasa 31 Januari 2023. Lantas, apakah itu Pantarlih? Pantarlih ini diketahui juga merupakan bagian dari badan adhoc.

Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri dan pemilihan terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, pantarlih adalah kepanjangan dari petugas pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih ini petugas yang dibentuk PPS (panitia pemungutan suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.

Demikian mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Kemudian, Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Berikut penjelasan singkat apa itu, syarat pendaftaran, hingga nominal gaji Pantarlih Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penjelasan Apa Itu Pantarlih?

Terkait Pemilu 2024 ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses pemilihan umum, salah satunya Pantarlih. Mungkin istilah Pantarlih ini baru Anda dengar. Lalu apa itu pantarlih?

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri).

Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih," demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

3 dari 5 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

4 dari 5 halaman

Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Jadi Pantarlih

Syarat Pendaftaran Pantarlih

1 .Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

4. Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih

1. Surat pendaftaran,

2. Daftar riwayat hidup,

3. Fotokopi KTP,

4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,

5. Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,

6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),

7. Surat pernyataan sehat secara rohani,

8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

5 dari 5 halaman

Gaji Pantarlih

Mengutip laman resmi putatgede.kendalkab.go.id, berikut besaran nomonal gaji petugas Pemilu 2024:

1. Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

3. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan

4. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan

5. Honor Pantarlih: Rp1 juta per bulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.