Bawaslu: Pelanggaran Kampanye di Banten Tertinggi Secara Nasional

Pihak Bawaslu Banten mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin agar pelanggaran kampanye dapat diminimalisir.

Diterbitkan 21 Desember 2016, 06:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Serang - Sepanjang berlangsungnya kampanye Pilkada Banten yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten telah menerima 63 laporan pelanggaran pemilu. Bahkan, politik uang termasuk di dalam laporan tersebut.

"Ada 63 laporan dari tim pasangan calon, masyarakat, dan temuan kita (Bawaslu). Paling banyak Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, netralitas PNS, kegiatan pemda, dugaan politik uang ada dua," jelas Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, Selasa (20/12/2016).

Pihak Bawaslu Banten mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin agar pelanggaran kampanye dapat diminimalisir. "Sudah kita lakukan sosialisasi, imbauan dan pertemuan dengan KPU, sudah kita lakukan," terang Pramono.

Bahkan, menurut dia pelanggaran kampanye pilkada serentak di Banten merupakan yang tertinggi secara nasional, "Jakarta saja baru 35 laporan. Kalau tidak salah kita memang terbesar secara nasional," tegas Pramono.