Sukses

Calon Independen Pilkada Bengkulu Digugurkan, Massa Geruduk KPUD

KPUD Bengkulu Tengah hanya menyampaikan dan menetapkan hasil pemeriksaan tim terpadu.

Liputan6.com, Bengkulu - Ratusan pendukung pasangan calon perseorangan atau independen yang digugurkan, menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Massa yang berhadapan dengan aparat keamanan di pintu masuk kantor KPUD mencaci-maki komisioner. Demonstran meminta komisioner menampung aspirasi mereka. Bahkan sambil menghardik, para demonstran mengancam akan menduduki kantor KPUD jika aspirasi yang disampaikan tidak dilaksanakan.

"Keputusan menggugurkan calon yang kami usung tidak manusiawi. Kalian cari makan di sini. Kami rakyat Bengkulu Tengah tidak menerima keputusan yang kalian buat. Darah pun akan kami korbankan. Cabut keputusan itu, atau kami akan bawa massa yang lebih banyak," ujar koordinator massa Harisna Asari dalam orasinya di Bengkulu, Selasa (18/10/2016).

Massa juga meminta Panwaslu untuk menganulir keputusan tidak memenuhi syarat terkait tes kesehatan yang dilakukan tim RSUD M Yunus dan RSJKO Bengkulu yang menyatakan Arsyad Hamzah tidak lolos tes kejiwaan.

Mereka juga meminta tes ulang terhadap seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati secara menyeluruh mulai dari tes urine, darah dan rambut seperti yang dilakukan pasangan calon gubernur DKI Jakarta.

"Kami minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk turun tangan dan menghentikan seluruh proses Pilkada Bengkulu Tengah. KPUD sudah tidak mampu lagi dan sudah tidak netral," lanjut Harisna.

Pendukung paslon perseorangan demo KPUD Bengkulu Tengah, Selasa (18/10/2016). (Yuliardi Hardjo Putra/Liputan6.com)

Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan, kewenangan mengeluarkan rekomendasi hasil tes itu ada di tangan tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Psikolog Indonesia (IPI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan dan menetapkan hasil pemeriksaan tim terpadu. Asmara Wijaya juga menegaskan tidak ada unsur paksaan dan kesengajaan terkait penetapan seseorang memenuhi syarat atau tidak dalam tahapan pilkada.

"Kewenangan ada di tim penguji kesehatan. Kami sudah berkoordinasi dan mereka menyatakan hasil tes ini bersifat rahasia dan mereka memiliki kode etik sendiri," tegas Asmara Wijaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini