Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materi atau judicial review terkait ketentuan pasangan calon tunggal. Permohonan ini salah satunya diajukan oleh calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifuddin Zuhri.
Pada permohonannya, Whisnu merasa dirugikan hak konstitusinya sebagai calon Wakil Walikota Surabaya sekaligus kader PDI Perjuangan jika ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pengacara pemohon Edward Dewaruci menjelaskan adanya pasal tersebut membuat KPU harus memperpanjang masa pendaftaran untuk mencari pasangan calon lawan. Jika tidak menemukan pesaing, maka pilkada di Surabaya terancam ditunda hingga 2017.
"Ini yang kemudian menyebabkan ada potensi kerugian yang dialami pasangan calon ini (Risma-Whisnu). Karena hak konstitusi yang harusnya dilindungi sebagai calon itu kemudian digantung atau disandera oleh parpol lain yang seharusnya bisa mengajukan calon peserta pilkada," ujar Edward dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Begitu juga Syarifuddin yang dalam hal ini mengajukan permohonan sebagai nama warga negara Indonesia dan kader PDI Perjuangan. Dia merasa dirugikan dengan ketentuan tersebut, karena proses pengajuan calon sudah dilakukan sedemikian rupa dan mengeluarkan biaya tidak sedikit.
"Kerugian yang akan semakin muncul selain sebagai warga negara, mereka sebagai kader parpol ini merasa mekanisme pencalonan dari PDIP itu butuh waktu panjang dan biaya tidak sedikit. Itu harus tetap dihargai sebagai paslon," tambah Edward.
Karena itu, keduanya berharap MK membatalkan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menentukan batas minimal pasangan calon pada pilkada.
Ditegur Hakim
Pada pengajuan permohonan ini, baik pemohon I Whisnu Sakti Buana maupun pemohon II Syaifuddin Zuhri ditegur Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pada legal standing-nya, Whisnu dan Syaifuddin sama-sama menyatakan posisinya sebagai kader partai politik PDI Perjuangan.
"Tolong mengenai legal standing, ya. Kalau masih menyatakan posisi sebagai pengurus PDIP, beberapa putusan Mahkamah secara tegas, semua parpol yang memiliki perwakilan di DPR, posisi pengurus parpol itu tidak punya legal standing, karena parpolnya sudah membahas UU itu di DPR," ucap Patrialis.
Dia mengatakan, jika pengurus parpol diberi legal standing, MK berpotensi dijadikan ajang pertarungan bagi parpol yang kalah di parlemen. Karena itu, dia mengusulkan agar permohonan dibuat atas dasar kerugian yang dialami Whisnu sebagai calon Wakil Walikota Surabaya.
"Jadi cukup kalau sodara Whisnu itu potensial dirugikan karena memang dia calon wakil walikota. Begitu juga dengan pemohon Syaifuddin ini kan juga sekretaris partai, jadi kembali mutatis mutandis pertimbangan saya tadi dipikirkan," jelas Patrialis.
Mantan Menkumham ini juga mengkritisi petitum yang dibacakan kuasa pemohon Edward Dewaruci. Patrialis mengatakan MK tidak mempunyai kewenangan memerintahkan KPU mencabut aturannya.
"Pada petitum tadi meminta antara lain KPU diperintahkan mencabut (Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2). Apakah itu kewenangan Mahkamah atau bukan? Jangan jadikan raja mahkamah ini," ucap Patrialis.
"Kadang-kadang rakyat ini terlalu percaya kepada Mahkamah, sehingga seakan-akan bisa melakukan apapun, dan itu berbahaya. Nanti timbul potensi mentang-mentang juga dari Mahkamah. kita harus menjaga format dan sistem ketatanegaraan kita. Harus berjalan dengan proporsional, sesuai tugas dan kewenangan," tandas Patrialis.
Ada 3 perkara yang disidangkan di MK hari ini. Semua perkara tersebut merupakan permohonan judicial review tentang aturan calon tunggal dalam pilkada. Sidang dipimpin oleh 3 hakim konstitusi, di antaranya Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo. (Bob/Yus)
Pengacara: Hak Konstitusi Risma-Whisnu Tersandera Parpol Lain
Namun, Whisnu dan Syaifuddin perlu mengubah legal standing-nya dalam gugatan yang mulai disidangkan hari ini di MK tersebut.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/946436/original/040322600_1438750245-pilkada-serentak-5-yos-150805.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Top 3 Berita Bola: Jepang Jumpa Brasil di Babak 32 Besar Piala Dunia 202626 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
- Prediksi RD Kongo vs Uzbekistan: Jaga Peluang Jadi Peringkat Ketiga Terbaik56 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
- Pelatih Norwegia Tetap Bangga Meski Timnya Dibantai Prancis 1-41 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
- Norwegia vs Prancis: Ousmane Dembele Tuai Pujian usai Cetak Hattrick1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
- Selandia Baru vs Belgia Sudah Tayang, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
- Mesir vs Iran Sebentar Lagi Mulai, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
- Debutan Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Spanyol Kunci Juara Grup H2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571890/original/029692900_1782526551-000_B8H338Y.jpg)
- Tanjung Verde Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Spanyol Juara Grup H2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571665/original/074668100_1782526250-063_2283504461.jpg)
- Norwegia vs Prancis: Ousmane Dembele Ungkap Perasaannya setelah Cetak Hattrick2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
- Prediksi Kolombia vs Portugal: Pertaruhan Puncak Grup K Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
- Uruguay vs Spanyol Sudah Tanding, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
- Tempat Menonton Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/382/original/044345500_1752764396-WhatsApp_Image_2025-07-17_at_21.54.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/345162/original/075371200_1664803842-IMG20200814130729__2_m.jpg)
