Sukses

3 Opsi Mendagri Bila Pilkada Hanya Diikuti 1 Pasang Calon

Mendagri Tjahjo Kumolo optimistis masih akan ada calon yang akan mendaftar di 12 daerah pada masa pendaftaran putaran kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak 9 Desember resmi ditutup 28 Juli 2015. Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 29 Juli 2015 terkait pendaftaran calon kepala daerah, menunjukkan ada 12 daerah yang hanya memilik 1 pasang calon. KPU pun memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah hingga 2 Agustus 2015.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis masih akan ada calon yang akan mendaftar di 12 daerah pada masa pendaftaran putaran kedua‎ tersebut.

"Saya sudah kontak dengan beberapa teman-teman daerah, komunikasi dengan parpol, sampai saat ini saya masih optimis mudah-mudahan tahap kedua yang sudah dilakukan perubahan KPU, daerah itu bisa meloloskan pasangan calon," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menteri asal PDI Perjuangan ini menyatakan, Kemendagri telah menyiapkan 3 opsi bilamana ke-12 daerah tersebut tetap hanya diikuti satu pasang calon. "Pertama, misalnya nanti sudah dibuka 2 putaran (pendaftaran) dan ada beberapa daerah ini tidak mampu memenuhi UU dan tahapan Pilkada serentak, daerah itu bisa untuk diikutsertakan di pilkada 2017," tutur Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP ini mengaku juga mendapat masukan dari masyarakat sebagai opsi kedua, yakni gelaran Pilkada yang hanya diikuti sepasang dapat menggunakan sistem lawan lumbung kosong. Sistem tersebut biasanya juga diterapkan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Tapi juga ada opsi yang sudah kami dapat masukan dari para tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dalam pilkades juga banyak yang diikuti satu calon kemudian dilakukan dengan lumbung kosong saja, kalau lumbung kosong menang itu kan juga demokratis, ini kan masukan masyarakat," ungkap dia.

Sedangkan untuk opsi terakhir, kata Tjahjo yang juga muncul adalah dengan menerbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.

"Perppu kalau memang dalam keadaan genting dan darurat, Presiden bisa mengeluarkan. Kalau satu dua daerah saja yang gagal apa iya Perppu perlu dikeluarkan. Ketiga opsi ini dapat kita bahas setelah masa sosialisasi dan pendaftaran calon kepala daerah gelombang II usai," tandas Tjahjo.

Daerah-daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah. Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. (Fiq/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.