Sukses

Impor Mobil Listrik CBU Resmi Bebas Pajak PPnBM, Ini Aturannya

Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik impor utuh alias Completely Built Up (CBU)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik impor utuh alias Completely Built Up (CBU).

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024, yang disahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jumat (23/2/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat CBU tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

"Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000," terang Dwi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insentif untuk Mobil Listrik Resmi Diperpanjang

Insentif untuk mobil listrik, berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, resmi dilanjutkan untuk 2024. Dengan begitu, pembeli roda empat bertenaga baterai di Indonesia, kembali hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen.

Peraturan terkait subsidi mobil listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Beleid terkait subsidi PPN, bagi mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen disahkan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK No 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini