Sukses

Pahami Skema Pajak Mobil Mewah agar Tidak Menunggak Seperti Kasus Lamborghini WNA Rusia di Bali

Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Liputan6.com, Jakarta - Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Kabarnya, supercar tersebut telah menunggak pajak senilai Rp 104 juta. Meskipun masih belum diketahui apakah mobil tersebut milik pribadi atau sewaan, sekarang pihak polisi sedang menelusuri kasus ini.

"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Jika dipikir-pikir, tagihan pajak mobil pabrikan Italia ini cukup fantastis untuk tunggakan satu tahun. Sebagai perbandingan, tagihan pajak salah satu mobil terlaku di Indonesia, Honda Brio hanya Rp 2-3 juta tiap tahunnya.

Oleh sebab itu, memiliki mobil seperti Lamborghini bukan hanya sekedar mampu beli. Namun, juga harus siap menanggung pajak yang harus dibayar.

Dilansir Daihatsu.co.id, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Mobil memiliki dua pajak yang harus ditanggung yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Hitung-hitungan Pajak Supercar Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster

Sebagai contoh, mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster dijual dengan harga Rp 13 miliar. Dari harga mobil tersebut maka pajak BBNKB dikenakan sebesar 10 persen dari Rp 13 miliar atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu, Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 140 ribu.

Jika ditotalkan seluruh tanggungan pajak tersebut mencapai angka Rp 1,495 miliar. Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah dapat dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.