Sukses

Bukan Putih atau Kuning, Ini Alasan Lampu Rem Kendaraan Berwarna Merah

Kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua yang beroperasi di jalan raya sudah pasti dilengkapi dengan lampu rem berwarna merah.

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua yang beroperasi di jalan raya sudah pasti dilengkapi dengan lampu rem berwarna merah.

Mengapa bukan warna kuning, hijau atau biru saja yang sama-sama memiliki karakter warna tajam dan mencolok? Ternyata ada alasan yang sangat teknis mengenai pemilihan lampu itu. 

Gelombang Spektrum

Lampu rem berfungsi sebagai indikator yang menunjukkan bahwa laju kendaraan yang bergerak di depan sedang berhenti atau mengurangi kecepatan.

Mengutip akun Instagram @suzukimotorku, warna merah digunakan karena punya gelombang spektrum paling panjang dari warna lain. Hal itu membuat warna merah mudah diterima mata meski jaraknya jauh atau kondisi cuaca buruk.

Selain itu warna merah tidak mudah bias, sehingga dijadikan standar lampu rem yang punya peran vital di kendaraan.

Respons Lebih Cepat

Mengutip dari situs Hyundai Indonesia, alasan pemilihan warna merah sama, warna merah bisa ditangkap paling cepat oleh mata manusia. Pengguna kendaraan bisa merasakan ini misalnya dengan melihat foto dan warna merah akan terlihat terlebih dahulu.

Dengan begitu, maka pengemudi pun bisa merespon dengan lebih cepat dan mencegah kecelakaan karena misalnya tabrakan dari belakang.

Pasalnya, jika lampu belakang berwarna merah sudah menyala, artinya si pengemudi tengah menginjak rem untuk memperlambat laju mobil atau bahkan sampai berhenti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Menyebabkan Kecelakaan

Bayangkan jika lampu rem menggunakan warna lain, mungkin respon pengemudi akan lebih lambat sehingga bisa terjadi kecelakaan. Itu juga yang menjadi salah satu alasan mengapa warna lampu rem tidak diperbolehkan diganti warnanya.

Oleh sebab itu, lebih baik pemilik kendaraan mengurungkan niat jika hendak memodifikasi lampu rem dengan warna selain merah. Selain mengurangi aspek keselamatan berkendara, hal itu juga melanggar peraturan.

Pada dasarnya setiap kendaraan dilengkapi dengan lampu rem di bagian belakang. Standarnya sendiri, penerangan ini memang berwarna merah. Maka pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengganti dengan warna lain.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.