Sukses

Terpaksa Gadai BPKB Motor Kesayangan, Kenali Langkah-langkahnya

Selain menjadi alat transportasi, sepeda motor bisa dimanfaatkan saat membutuhkan dana mendesak. Misalkan menjualnya langsung atau menggadaikan BPKB.

Liputan6.com, Jakarta - Selain menjadi alat transportasi, sepeda motor bisa dimanfaatkan saat membutuhkan dana mendesak. Misalkan menjualnya langsung atau menggadaikan BPKB.

Di pegadaian, BPKB menjadi sebuah produk kreasi yang di mana dapat menjadi pinjaman uang dalam waktu tertentu. Pinjaman ini ditujukan untuk para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya lebih jauh.

Dengan itu pegadaian memberikan syarat agar penggadai memiliki usaha yang telah berjalan selama satu tahun. Tak hanya itu pengusaha kecil juga tak boleh terikat dengan kredit usaha rakyat dari manapun.

Berikut merupakan syarat dan tata cara jika Otolovers ingin menggadaikan BPKB motor, simak secara baik-baik agar tidak tertinggal satu informasi sekali pun.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Menggadaikan BPKB

Dilansir dari beberapa sumber, berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha kecil ketika ingin menggadaikan BPKB mereka.

  • Usaha mereka telah dibekali dengan legalitas  SIUP, SITU, atau surat keterangan usaha atas nama nasabah

  • Legalistas BPKB, STNK, Faktur, KTP, Kartu Keluarga atas nama pemohon itu sendiri

  • BPKB atau kendaraan yang akan digadai harus atas nama pribadi, selain itu untuk motor berusia 15 tahun dan mobil 20 tahun harus dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap.

 

3 dari 4 halaman

Tata Cara Menggadaikan BPKB di Pegadaian

Proses gadai ini dapat dilakukan di seluruh kantor pegadaian yang berada di wilayah Otolovers tinggal. Bahkan, jika Otolovers merasa malas untuk datang langsung ke kantor pegadaian, kalian dapat melakukannya secara daring melewati aplikasi Pegadaian Digital Service yang dapat di unduh melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut tata cara menggadaikan BPKB di Pegadaian:

  • Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan

  • Mendatangi kantor Pegadaian

  • Menuju loket registrasi

  • Mengisi formulir pengajuan gadai yang telah disediakan

  • Pengajuan gadai akan diproses oleh pihak Pegadaian

Bagi Otolovers yang telah mengajukan penggadaian diharapkan bersabar, karena proses yang ditempuh untuk mencairkan dana dari hasil Gadai ini mencapai kurang lebih 3 hari. Tak hanya itu, uang yang cair pun nominalnya di bawah Rp.10 juta sesuai dengan sewa modal yang lebih ringan.

Demikian, cara dan syarat  menggadaikan surat-surat di Pegadaian dengan aman dan terjamin. Semoga dapat membantu Otolovers yang akan melakukan Penggadaian.

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

4 dari 4 halaman

Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.