Liputan6.com, Jakarta - Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Bagi Anda yang sudah hampir masa berlaku SIM, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (27 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIMÂ Keliling di 5 lokasi.
Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selain itu, Anda harus menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Rabu (27 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Â
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.  Â
5 Lokasi SIM Keliling
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.Â
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.        Â
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Smart SIM akan dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri pada 22 September 2019.