Sukses

Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik MRT dan Transjakarta per 12 April 2020

Terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19 di moda transportasi umum, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker.

Liputan6.com, Jakarta - Terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19 di moda transportasi umum, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker, mulai 12 April 2020. Aturan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI jakarta, Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Sementara untuk Transjakarta, aturan tersebut diwajibkan sehingga jika ada penumpang yang tidak mematuhi maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam bus.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," demikian tertulis dalam keterangan resmi PT Transjakarta.

MRT dan Transjakarta sama-sama menyarankan penggunaan masker kain pribadi untuk digunakan.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Sedangkan untuk MRT, sosialisasi diberlakukan mulai dari tanggal 6 April hingga 11 April 2020 dan efektif pada 12 April 2020. Sedangkan untuk Transjakarta, kebijakan tersebut efektif berlaku pada 12 April 2020.

Selain itu, MRT dan Transjakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kondisi darurat. Hal ini demi mencegah penularan virus yang lebih luas.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," demikian dikutip dari keterangan resmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT

  • Corona COVID-19