Sukses

Jangan Khawatir, Ini Lokasi Perpanjang SIM di Liburan Tahun Baru

Unit pelayanan SIM keliling tetap melayani perpanjangan SIM A dan C pada masa libur tahun baru 2018 di beberapa lokasi. Di mana saja?

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur tahun baru, pihak kepolisian telah mengumumkan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.

Berdasarkan ST Kapolri ST/3036/XII/2016 tentang hari libur nasional 2017, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) diliburkan pada 24, 25, 26 dan 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018.

Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di akhir tahun, jangan khawatir. Pasalnya, unit pelayanan SIM keliling tetap melayani perpanjangan SIM A dan C pada masa libur tahun baru 2018 di beberapa lokasi.

Nah, untuk jadwal pelayanan SIM ini, dilakukan di lokasi-lokasi sebagai berikut:

1) Kebun Binatang Ragunan tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018, mulai pukul 08.00 wib sd 17.00 wib.

2) Taman Impian Jaya Ancol (Depan RM.Bandar Djakarta) selama 36 jam Non-Stop mulai pukul 08.00 wib tgl 31 desember 2017, sampai dengan pukul 20.00 wib tgl 1 Januari 2017.

3) Car free day dan Car free night di Bundaran HI pada tgl 31 Desember 2017, waktu menyesuaikan kegiatan tersebut.

"Sedangkan untuk Gerai SIM, tetap buka seperti biasa (mengikuti waktu operasional mall), kecuali Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta diliburkan," jelas Kepala Satpas SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, melalui pesan elektronik kepada Liputan6.com, Sabtu (30/12/2017).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mau Tahu Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Caranya

Tilang elektronik atau e-tilang tak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, sebab Korps Lalu Lintas Polri siap untuk menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan e-tilang, maka hal ini dianggap menjadi salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual.

Nah, bagi Anda yang belum tahu soal e-tilang, situs NTMC Polri memberikan pengetahuan, beberapa prosedur atau mekanisme penerapan e-tilang tersebut:

Pertama, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang. Tentunya hal ini dilakukan oleh petugas di lapangan.

Kedua, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual Akun (BRIVA).

Ketiga, kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Keempat, setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

Dengan e-Tilang, maka hal ini akan terintegrasi dengan e-Samsat, sehingga membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini