Mulai Tahun Depan, Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis

Pengalaman menggunakan transportasi umum untuk mencari pekerjaan dapat menjadi pengalaman tersendiri bagi para pencari kerja.

Jadi intinya...
  • Pencari kerja di DKI Jakarta akan mendapat KLG transportasi umum gratis.
  • Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2027 untuk seluruh transportasi Pemprov DKI.
  • Prioritas KLG bagi yang belum bekerja, bukan untuk pindah pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada warga yang sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027.

Dengan kebijakan ini, pencari kerja dapat menggunakan seluruh transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara gratis.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa per satu Januari besok, 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Pramono mengatakan pengalaman menggunakan transportasi umum untuk mencari pekerjaan dapat menjadi pengalaman tersendiri bagi para pencari kerja. Karena itu, Pemprov DKI akan memasukkan kelompok tersebut sebagai salah satu dari enam golongan tambahan penerima KLG.

Meski demikian, persyaratan dan mekanisme pemberian kartu masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan, kartu tersebut diprioritaskan bagi warga yang belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan, bukan mereka yang sudah bekerja dan ingin berpindah tempat kerja.

“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujar Pramono.

 

21 Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum Jakarta

Sebelumnya, Pramono menyampaikan rencana penambahan penerima KLG mulai 1 Januari 2027, dari 15 menjadi 21 golongan.

Enam kelompok penerima baru tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6