Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan

Lelang batu bara sitaan kasus PT Asmin Koalindo Tuhup digelar secara daring melalui mekanisme open bidding.

Diterbitkan 14 Oktober 2026, 23:52 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung melelang batu bara sitaan senilai Rp 263,08 miliar dari kasus korupsi Samin Tan.
  • Objek lelang 171.107 ton di Jetty PT AC dan 66.000 ton di 15 tongkang di Barito Selatan.
  • Peserta lelang harus badan usaha berbadan hukum dengan NPWP dan perizinan sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), Di Kalimantan Tengah. Nilai limit lelang kali ini mencapai Rp 263.080.879.000 atau sekitar Rp 263,08 miliar.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara di stockpile Jetty PT AC dan sekitar 66.000 ton batu bara yang berada di 15 tongkang.

"Seluruh objek yang dilelang berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Anang, lelang hanya dapat diikuti badan usaha yang memenuhi persyaratan perizinan usaha pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara, atau berstatus sebagai pengguna akhir dalam negeri.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Auction open bidding di laman lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar.

Penawaran dapat diajukan hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server.

Sebelum lelang, calon peserta dapat mengikuti peninjauan objek pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Dia diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Kejagung menduga aktivitas itu berlangsung hingga 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6