Pria Bawa Sajam Saat Bubarkan Ibadah Gereja di Tangerang Jadi Tersangka

Setelah peristiwa itu, kedua belah pihak sempat menjalani proses perdamaian dan Aji menyampaikan permintaan maaf.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 13:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Aji Cahyono Putra ditetapkan tersangka gangguan ibadah GKPI di Rajeg.
  • Ia diduga membawa sajam dan membubarkan ibadah, meski sempat berdamai.
  • Kasus berlanjut penyidikan karena laporan lain, Polri jamin profesionalisme.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut sebelumnya menjadi viral di media sosial.

Saat kejadian, Aji diduga membawa senjata tajam (sajam) dan berupaya membubarkan ibadah jemaat. Setelah peristiwa itu, kedua belah pihak sempat menjalani proses perdamaian dan Aji menyampaikan permintaan maaf.

Namun, adanya laporan dari pihak lain membuat perkara tersebut berlanjut ke tahap penyidikan hingga Aji ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono, Senin (12/10/2026).

Tri menjelaskan, terdapat tiga laporan yang diterima kepolisian terkait perkara tersebut. Dalam laporan-laporan itu, Aji tercatat sebagai pihak terlapor.

Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

 

Sekelompok Orang Bubarkan Ibadah Gereja

Sekelompok orang diduga coba membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menyebar di media sosial.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu siang (20/9/2026), saat itu sekelompok orang mendatangi rumah yang dijadikan tempat beribadah, dan mendesak ibadah dihentikan.

Polemik ini berujung pada musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.

Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mediasi tingkat Kecamatan Rajeg.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6