Sukses

Nudirman Golkar: Koruptor Mending Tidak Usah Banding Deh

"Yang nggak mau bekerja sama mending tidak usah banding deh. Malah makin tambah hukumannya," jelas Nudirman.

Sejumlah terpidana korupsi mengajukan banding atau kasasi setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebagian besar mengajukan keringanan hukuman hingga menolak vonis tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III Nudirman Munir menilai banding atau kasasi yang dilakukan oleh para terpidana koruptor adalah hak konstitusi mereka.

"Ya kalau mau banding, sah-sah saja. Itu hak konstitusi mereka," ujar Nudirman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Namun politisi Golkar ini berpendapat para terdakwa koruptor yang tidak mau mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan penegak hukum lebih baik tidak mengajukan kasasi. Karena itu justru akan tambah memberatkan hukuman terhadap mereka.

"Yang nggak mau bekerja sama mending tidak usah banding deh. Malah makin tambah hukumannya," saran praktisi hukum ini.

Ia menambahkan, para hakim juga harus jeli mengeluarkan putusan dengan adil. Misalkan, jika terdakwa koruptor sudah mau berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan mengikuti seluruh pemeriksaan dengan jujur dan tidak bertele-tele, maka hakim bisa menurunkan hukuman terdakwa.

"Sekarang kita juga perlu melihat hakimnya. Hakim juga harus bersikap adil terhadap keputusannya. Jika memang terdakwa sudah mau kerja sama, ya hukumannya pun harus dikurangi," tandasnya.

Upaya para terdakwa korupsi mengajukan langkah hukum lanjutan menemui jalan buntu. Sebut saja terdakwa kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh yang dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan penjara. Vonis MA itu lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum janda mendiang Adjie Massaid itu dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. (Adi/Sss)

Baca juga:

Pengamat: Koruptor Jangan Banding, Itu Bunuh Diri!
Vonis Djoko Susilo Diperberat, Pengacara: Apa Pertimbangannya?
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini