Sukses

Ada Perda Perempuan Dilarang Keluar Malam, Ahok: Kebablasan

"Mana bisa urus. Itu hak otonomi dia. Kecuali saya presiden. Saya tangkap itu yang macam-macam."

Penerapan peraturan daerah (Perda) terkait larangan wanita keluar pada malam hari sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penerapan Perda larangan keluar malam untuk wanita itu adalah hak otonomi setiap daerah. Tapi, kebablasan.

"Itu otonomi daerah. Otonomi daerah kebablasan ya begitu," kata Ahok ketika dikonfirmasi wartawan, di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Ahok menambahkan, karena Perda itu merupakan hak dari setiap daerah, tak bisa ia intervensi. Kecuali, kalau dia jadi presiden.

"Mana bisa urus. Itu hak otonomi dia. Kecuali saya presiden. Saya tangkap itu yang macam-macam," katanya.

Menurut data Komnas Perempuan, sampai dengan 2012, ada 282 perda diskriminatif di 100 kabupaten dan kota di 28 provinsi di seluruh Indonesia, meningkat dari sebelumnya yang hanya 189 perda.

Di antara perda-perda tersebut adalah larangan perempuan keluar malam di Tangerang dan  Gorontalo, serta kewajiban mengenakan jilbab di Tasikmalaya. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini