Sukses

[VIDEO] Kemenag Seharusnya Atur Penghulu di Luar Jam Kerja

Saat ini kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin.

Sikap sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur yang tidak memberi pelayanan pernikahan atau pencatatan pernikahan di luar kantor mau pun jam kerja mengecewakan para calon pengantin. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak. Rencana pernikahan pun harus berubah.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat, (6/12/2013), didampingi pengantin wanita wali nikah, saksi dan sejumlah kerabat. Fandi terlihat mantap dan lancar mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu di Kantor KUA Kaliwates, Jember. Meski waktu dan lokasi akad nikah tidak sesuai dengan yang direncanakan hal ini terobati dengan kelancaran pelaksanaan ijab kabul.

Pernikahan di kantor KUA kali ini merupakan yang pertama kali pascakesepakatan Forum KUA se-Jawa Timur untuk tidak melayani pernikahan atau pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja.

Sikap forum KUA se-Jawa Timur mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 1 dan 2 menjadi dasar sikap para petugas KUA. Sekaligus mengantisipasi jerat pasal gratifikasi seperti yang dialami Kepala KUA Kota Kediri, Romli.

Romli ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena diduga korupsi biaya pencatatan nikah karena menaikkan biaya resmi pernikahan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 175 ribu dan Rp 225 ribu. Padahal faktanya, petugas di lapangan justru hanya mendapat sekadar ongkos transportasi dari pemangku hajat.

Anggota Ombudsman bidang pencegahan M Khoirul Anwar menilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu dengan sejumlah ketentuan nikah. Di antaranya, akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dilakanakan pada hari dan jam kerja. Namun, Kemenag tidak mengatur bila penghulu bekerja di luar jam kerja, sehingga Kepala KUA memutuskan sendiri.

"Karena boleh (nikahkan di luar jam kerja) itulah seharusnya ada peraturan selanjutnya. Sehingga, saat ini Kepala KUA yang menetapkan tarifnya (kerja di luar jam kerja) sendiri dan menetapkan tarif atas kesepakatan dengan calon pengantin," tandas Khoirul. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini