Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung agar koruptor dimiskinkan, selain harus dihukum berat. Hal ini karena para koruptor di Indonesia melakukan tindakan korupsi bermotif ekonomi.
"Kami PPATK mendukung sekali supaya semua koruptor kakap itu dituntut kumulatif tipikor (tindak pidana korupsi) dan pencucian uang, hukuman berat, dan harus dimiskinkan," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Agus menuturkan, koruptor terlebih kelas kakap pasti melakukan tindakan pencucian uang. Hal ini karena tidak ada koruptor kelas kakap yang tidak mempunyai perusahaan.
"Karena uangnya banyak itu mau ditaruh di mana, maka bikin usaha agar uangnya terus berputar. Maka itu prosesnya melakukan placement, layering, karena motifnya motif ekonomi, maka koruptor ini harus dimiskinkan," cetus Agus.
Agus mengungkapkan, untuk memiskinkan koruptor adalah dengan tuntutan kumulatif tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan kumulatif tersebut sangat efektif untuk membuat para koruptor jera.
"Karena di Undang-Undang TPPU pasal 77-78 bisa pembuktian terbalik di proses persidangan, dan ini sudah dilakukan beberapa kali. Kalau yang bersangkutan si terdakwa itu tidak bisa membuktikan hartanya dari hasil yang sah, maka bisa dirampas untuk negara. Jadi bukan hanya untuk dihukum berat, tapi hartanya dirampas untuk negara," tandas Agus. (Mvi/Sss)
"Kami PPATK mendukung sekali supaya semua koruptor kakap itu dituntut kumulatif tipikor (tindak pidana korupsi) dan pencucian uang, hukuman berat, dan harus dimiskinkan," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Agus menuturkan, koruptor terlebih kelas kakap pasti melakukan tindakan pencucian uang. Hal ini karena tidak ada koruptor kelas kakap yang tidak mempunyai perusahaan.
"Karena uangnya banyak itu mau ditaruh di mana, maka bikin usaha agar uangnya terus berputar. Maka itu prosesnya melakukan placement, layering, karena motifnya motif ekonomi, maka koruptor ini harus dimiskinkan," cetus Agus.
Agus mengungkapkan, untuk memiskinkan koruptor adalah dengan tuntutan kumulatif tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan kumulatif tersebut sangat efektif untuk membuat para koruptor jera.
"Karena di Undang-Undang TPPU pasal 77-78 bisa pembuktian terbalik di proses persidangan, dan ini sudah dilakukan beberapa kali. Kalau yang bersangkutan si terdakwa itu tidak bisa membuktikan hartanya dari hasil yang sah, maka bisa dirampas untuk negara. Jadi bukan hanya untuk dihukum berat, tapi hartanya dirampas untuk negara," tandas Agus. (Mvi/Sss)