Sukses

DKPP Gelar Sidang `Kesewenang-wenangan` 2 Anggota dan Sekjen KPU

Pengadu adalah Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus Dwaa.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 2 anggota KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas serta Sekjen KPU  Arif Rahman Hakim. Pengadu adalah Ketua Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus Dwaa.

Menurut Yulianus, para teradu telah bertindang sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur.

"Dua anggota KPU RI dan Sekjen telah mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon angota KPU Provinsi Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosef sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Provinsi Papua. Padalah dia tidak lolos seleksi dalam menjaring 10 calon anggota KPU provinsi papua," kata Yulianus di sela-sela sidang di Gedung Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Yulianus menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Arief Budiman, karena merupakan Koordinator wilayah Papua, Sigit Pamungkas adalah Divisi seleksi calon anggota KPU, dan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim yang menandatangani surat edaran.

"Mereka yang kami pikir bertanggungjawab atas hal ini, sehingga kami hanya laporkan mereka, bukan Ketua KPU," tukasnya.

Hingga kini, persidangan masih berjalan dengan dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Assiddiqie, dan dipaneli oleh hakim anggota Valina Singka Subekti, Nurhidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini