Nomor Urut Parpol Disosialisasikan

Parpol peserta Pemilu 2004 mensosialisasikan nomor urut partainya. Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia menggelar Kampanye Golongan Putih untuk menolak Pemilu.

Diterbitkan 15 Desember 2003, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan tahapan awal persiapan menuju Pemilu 2004 dengan mengundi nomor urut parpol. Sebanyak 24 parpol telah memiliki nomor urut peserta Pemilu yang segera disosialisasikan hingga tingkat kepengurusan terbawah [baca: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2004 Diumumkan].

Koalisi Media--gabungan 12 lembaga swadaya masyarakat dan KPU--menerbitkan buku untuk mensosialisasikan prosedur Pemilu. Isi buku ditujukan kepada para calon pemilih pemula, wanita, dan para tuna netra. Ketiga kelompok pemilih ini sebelumnya selalu terabaikan, meski memiliki jumlah yang besar [baca: Buku Prosedur Pemilu 2004 Diluncurkan].

KPU menetapkan 757 nama calon anggota dewan perwakilan daerah untuk 26 provinsi. Sementara enam provinsi lainnya masih dalam proses akhir. Berdasarkan hasil verifikasi KPU, tercatat 166 nama tak lolos, 11 bermasalah, dan tujuh orang mengundurkan diri. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, jumlah anggota DPD tiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang [baca: KPU Mengumumkan Nama Calon DPD].

Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia menggelar unjuk rasa yang dinamakan Kampanye Golongan Putih. Ajakan untuk tak memilih pada Pemilu 2004 dilakukan dengan alasan tidak adanya hal baru dalam Pesta Demokrasi mendatang, kecuali perebutan kekuasaan oleh segelintir orang.

Aksi parpol yang tak lolos verifikasi faktual berlangsung selama beberapa hari di depan Gedung KPU. Di antara partai yang menuntut penjelasan KPU adalah Partai Indonesia Tanah Airku pimpinan Dimyati Hartono, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia pimpinan Gempar Sukarnoputra, dan Partai Katolik Demokrat Indonesia [baca: Dua Parpol Masih Bertahan di KPU].

Sebanyak 24 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual KPU mendeklarasikan pembentukan sekretariat bersama. Misi utama Sekber adalah menggugat KPU ke pengadilan. Mereka menilai KPU telah melakukan pelanggaran saat melakukan verifikasi dan memutuskan hanya meloloskan 24 partai sebagai peserta Pemilu 2004 [baca: Partai Tak Lolos Verifikasi Membentuk Sekber].(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6