Sukses

Tersangka Suap Pegawai Pajak Jaktim Tegaskan Atasannya Terlibat

Usai diperiksa KPK, tersangka pegawai pajak non aktif Eko kembali menegaskan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Timur Haryo Damar terlibat.

Penyelidikan kasus dugaan suap penunggakan pajak PT The Master Steel senilai Rp 160 miliar yang melibatkan 2 pegawai Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Timur, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 1 Tersangka pegawai pajak non aktif, Eko Darmayanto juga kembali diperiksa KPK.

Usai diperiksa selama 7 jam, Eko kembali menegaskan bahwa atasannya Haryo Damar selaku Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Timur yang memerintahkan dirinya meminta uang kepada PT The Master Steel. Perusahaan itu adalah wajib pajak yang diurusnya.

"Iya dia (Haryo Damar) yang perintah," jawab Eko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).

Eko yang mengenakan seragam tahanan itu pun bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Eko pernah berjanji akan membongkar keterlibatan atasannya itu kepada KPK, dan dirinya pun siap menjadi justice collaborator.

Namun, pernyataan Eko tersebut juga sudah pernah dibantah oleh Haryo Damar saat diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu. Bahkan, Kakanwil Pajak Jakarta Timur itu meminta Eko melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke KPK.

"Makanya ini kami minta bedah saja sekalian, kan bagus jadinya," kata Harya Damar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah, 2 pegawai Pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.


Kedua pegawai pajak itu dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dari pihak The Master Steel sebagai pemberi suap, KPK menyangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.