Sukses

Achyar Ilyas: Implementasi UU BI Diprioritaskan

Wakil BI akhirnya menghadiri pembahasan amendemen UU BI. Namun, Deputi Gubernurnya menganggap bank sentral itu lebih memprioritaskan implementasi UU ketimbang amendemen.

Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi amendemen UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia terus berlanjut. Wakil BI yang akhirnya hadir dalam pembahasan amendemen UU di Cikopo, Puncak, Jawa Barat, Selasa (9/1) tampak tidak terlalu menyetujui langkah amendemen yang diupayakan pemerintah.

Menurut Deputi Gubernur BI Achyar Ilyas menilai langkah amendemen Undang-undang Bank Indonesia belum saatnya dilakukan. Sebab, UU itu baru berumur satu setengah tahun, implementasinya belum seluruhnya terlaksana. Achjar menganggap, UU BI telah memiliki unsur yang sudah cukup baik. Karena itu, prioritas BI bukan mengamendemennya, melainkan implementasi UU tersebut serta penyusunan puluhan peraturan BI. Kendati begitu, tambah dia, BI tetap akan memberikan pendapat semaksimal mungkin.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus Ammendemen UU No. 23 Tahun 1999 Paskah Suzetta mengatakan, pembahasan amendemen yang direncanakan berlangsung hingga Kamis (12/1) mendatang lebih banyak mengevaluasi pasal-pasal yang harus segera dilaksanakan secara konsisten. Di antaranya, persoalan pemisahan fungsi pengawasan BI yang harus terlaksana pada 2002. Menurut Paskah, pemisahan fungsi pengawasan akan mengakhiri konflik pemerintah dengan BI.

Selain itu, Pansus juga membahas pertanggungjawaban BI dan masalah transparasi Bank Sentral tersebut. Soalnya, selama ini BI tidak jelas bertanggungjawab kepada siapa, Presiden atau kepada rakyat melalui DPR. Menurut Paskah, soal itu akan menimbulkan debat panjang karena di satu sisi BI harus tetap independen tetapi di sisi lain juga harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.