Permohonan dan Perpanjang SKCK Lebih Mudah Lewat Aplikasi ini

Kini, masyarakat tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi hanya untuk memperpanjang SKCK.

Diperbarui 15 September 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Permohonan dan perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Super App Presisi.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Memudahkan siapa pun yang butuh SKCK tanpa harus buang waktu di loket layanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, aplikasi ini dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi," kata Listyo, Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menegaskan transformasi digital merupakan komitmen Polri agar pelayanan publik cepat, modern, dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat pada era digital.

“Karena Super Apps Polri Presisi merupakan wujud komitmen Polri untuk untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman," ucap Listyo.

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online

Begini cara pembuatan SKCK online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi dari Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi dan Login Buka aplikasi, lalu daftar akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Pilih Layanan SKCK Pada menu utama aplikasi, cari dan pilih layanan "Pengajuan SKCK" atau "Permohonan SKCK".

4. Isi Formulir Data Diri Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan informasi lain yang diminta, termasuk alamat, pekerjaan, dan keperluan pembuatan SKCK.

5. Unggah Dokumen Pendukung Upload dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, pas foto terbaru dengan latar merah, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa jika diminta.

6. Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan Tentukan kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dan pilih jadwal pengambilan sesuai waktu yang tersedia.

7. Bayar Biaya Administrasi Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi, seperti transfer bank atau dompet digital.

8. Konfirmasi dan Tunggu Proses Setelah semua langkah selesai, akan muncul notifikasi bahwa permohonan sedang diproses. Tunggu konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi.

Sementara untuk memperpanjang tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Polri Presisi

2. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK

3. Pilih opsi Perpanjang SKCK, lalu klik Mulai

4. Isi data pribadi secara lengkap dan benar

5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan

6. Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia

7. Simpan bukti pembayaran yang diterima dalam bentuk barcode

8. Datang ke kantor polisi yang dipilih dengan menunjukkan barcode untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi.

Selain lewat online, perpanjang SKCK bisa dengan langsung mendatangi kantor polisi. Berikut caranya:

1. Datang ke satuan intelkam Polsek, Polres, atau Polda tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.

2. Bawa seluruh persyaratan di atas dalam bentuk fotokopi dan asli.

3. Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.

4. Serahkan berkas ke petugas loket SKCK.

5. Tunggu proses pencetakan dan legalisasi.

6. SKCK baru dengan nomor dan masa berlaku yang diperbarui akan diberikan.

Dokumen untuk Perpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya SKCK lama asli yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.

Jika SKCK sudah lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, maka harus membuat baru. Berikut dokumen lengkap yang dibutuhkan:

1. SKCK Lama Bawa SKCK asli yang masih berlaku atau sudah kedaluwarsa maksimal 1 tahun. Jika lebih dari itu, kamu wajib membuat SKCK baru dari awal.

2. Fotokopi e-KTP + KTP Asli Digunakan sebagai identitas utama. Saat proses perpanjangan, kamu tetap harus menunjukkan KTP asli.

3. Fotokopi KK & Akta Lahir/Ijazah Terakhir Berfungsi sebagai dokumen pendukung identitas dan untuk mencocokkan data diri.

4. Pas Foto 4x6 cm (4 Lembar) Gunakan latar merah untuk WNI. Pastikan foto terbaru dan sesuai standar.

5. Sidik Jari (Opsional) Jika sudah pernah sidik jari saat membuat SKCK sebelumnya, tidak perlu ulang. Tapi jika belum, kamu wajib melakukan pengambilan sidik jari di Polres/Polda.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya resmi perpanjangan SKCK berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 30.000. Pembayaran dilakukan langsung di loket atau secara online (jika menggunakan sistem SKCK online).

Perpanjangan SKCK cukup mudah dan cepat jika seluruh persyaratan disiapkan dengan lengkap.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6