Anggota DPR Minta Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang Dihukum Berat

Tindakan intoleran tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.

Diperbarui 29 Juli 2025, 12:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengecam insiden penyerangan dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat. Dia meminta sembilan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan hukuman berat.

Maman menegaskan bahwa tindakan intoleran tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara. Penyerangan dan perusakan rumah doa tidak boleh terjadi.

“Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI Anugerah di Padang Sarai. Ini adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7/2025).

Harus Ada Efek Jera

Polisi diketahui telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Menanggapi hal itu, Maman mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

“Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini,” tambahnya.

Maman juga menyoroti peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Dia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.

“Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apapun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali,” tegas Maman.

Kronologi Penyerangan Rumah Doa

Sebelumnya, penyerangan dan pembubaran aktivitas ibadah terjadi di rumah doa milik jemaat GKSI pada Minggu (27/7/2025) sore. Sejumlah warga RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.

Menurut Pendeta Dachi, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman warga. Sebagian warga menganggap rumah yang digunakan sebagai tempat pendidikan agama Kristen adalah gereja. Padahal, tempat itu bukanlah gereja.

Dari kejadian itu, Polda Sumatera Barat pun telah menahan sembilan orang yang diduga terlibat penyerangan dan perusakan rumah doa GKSI Anugerah. Penangkapan itu berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6