Sukses

Sahroni Sebut Teddy Minahasa Ingin Mengaburkan Kasus, Praktisi: Offside dan Tak Pantas

Praktisi hukum menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa offside

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa offside. Menurut Erwin, sebagai anggota legislatif Sahroni tidak pantas menyatakan demikian karena hal itu bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPR.  
 
"Saya menganggap itu offside, pernyataan pak Sahroni, enggak boleh kayak begitu. Harusnya enggak usah ditanggapi, normatif, 'kita serahkan pengadilan', 'kita serahkan proses hukum'," ujar Erwin Kallo dalam keterangannya Kamis (4/5/2023).
 
"Jangan anda komen sesuatu yang bukan ranah anda, kecuali ini belum masuk ke ranah hukum, belum masuk ke pengadilian. Kalau sudah masuk ke ranah pengadilan, anda tidak bisa komen, apalagi berkaitan dengan pembuktian," Erwin menambahkan.
 
Menurut Erwin sebagai anggota legislatif Sahroni harusnya fokus dengan tugasnya sebagai wakil rakyat, menggodok sistem, dan melahirkan undang-undang yang pro rakyat. Bukan justru mengomentari kasus yang sedang diproses di pengadilan. 
 
"Saya kira juga pak Sahroni tidak berwenang ngomong kayak gitu. DPR kan bukan kasus perkasus yang dibahas, dia harus bahas sistem persistem," kata dia.
 
Terkait pembelaan Teddy Minahasa dalam dupliknya menurut Erwin itu adalah haknya sebagai terdakwa. Jika Teddy Minahasa dalam dupliknya mengungkapkan beberapa fakta yang dialaminya selama proses pemeriksaan hingga persidangan itu adalah haknya memberikan pembelaan.  
 
"Bagaimana mengaburkan? Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak kok. Narapidana yang sudah ditahan saja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri, kok dibilang mengaburkan. Jadi bukan mengaburkan, itu haknya Teddy Minahasa. Terdakwa kan punya hak, dan haknya itu dilindungi, hak membela diri diatur dalam KUHAP," kata Erwin.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pernyataan Teddy Minahasa terkait dugaan rekayasa kasus, hingga kentalnya konspirasi 'perintah pimpinan' bisa mengaburkan kasus narkoba ini.
 
"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," kata Sahroni, Rabu 3 Mei 2023.
 
Seperti diketahui di persidangan duplik lalu, Teddy Minahasa menyinggung soal dugaan rekayasa kasus dan kentalnya konspirasi dalam kasus narkoba yang menderanya. Teddy menceritakan pada pemeriksaan 24 Oktober dan 4 November 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membisikkan kepadanya, 'ini perintah pimpinan'.
 
"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'mohon maaf, Jenderal, mohon ampun, Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.