Sukses

Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Tamron Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun penyitaan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Adapun penyitaan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ketut, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian tim melakukan penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.  

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Periksa Sandra Dewi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (15/5/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini, menyasar pada perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Harvey Moeis. Sebagaimana sempat diungkap oleh tim kuasa hukum, setelah sang suami Sandra ditetapkan tersangka. 

"Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM dengan saudara SD," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Disebut Hasil Tindak Pidana

Namun demikian, Kuntadi tidak merinci lebih lanjut terkait harta mana saja yang telah dipisah oleh Sandra dan Harvey.

Karena, harta yang disita telah jelas hasil tindak pidana, sedangkan yang belum sementara diblokir oleb penyidik. 

"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," kata dia.

"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita kami sampaikan itu, seluruh tersangka, dalam kasus ini kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangma HM," tambah dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.