Sukses

Hasil Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diputuskan Pekan Depan

Harjono menerangkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal digelar kembali pada Kamis dan Jumat mendatang.

 

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron rampung pekan depan.

Ghufron bakal diputuskan secara etik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang membantu meloloskan mutasi ASN Kementan Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.

"Kalau cepet ya bisa ya (putusan sidang etik)," kata anggota Dewas KPK, Harjono di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5/2024).

Harjono menerangkan sidang etik Ghufron bakal digelar kembali pada Kamis dan Jumat mendatang.

Khusus pada hari Jumat nanti, bakal diagendakan keterangan saksi a de charge alias saksi meringankan dari Ghufron.

Sementara pada sidang perdana hari ini, Dewas KPK mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. Diantaranya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, lalu ASN yang dimutasikan, salah seorang sipil yang merupakan teman Ghufron.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang etik Ghufron bakal berlangsung secara tertutup. Namun untuk hasil sidangnya bakal dilakukan secara terbukanya.

"Soalnya sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh ya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Saksi Diperiksa

Terkait dengan sidang perdana hari ini, Dewas mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selian Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan lain KPK, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina.

Sidang etik tersebut baru sejatinya digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja Ghufron sendiri tidak berkenan hadir.

Penundaan itu juga bersamaan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.