Sukses

Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Bakal Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Tersertifikasi

Dalam menghadapi era globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi sebuah keharusan yang tak terbantahkan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam menghadapi era globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi sebuah keharusan yang tak terbantahkan. Di tengah dinamika ini, Kementerian Ketenagakerjaan muncul sebagai pilar utama dalam memajukan sumber daya tenaga kerja Indonesia.

Pada saat yang sama, sertifikasi tenaga kerja juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kualitas dan daya saing tenaga kerja. Menyadari pentingnya hal ini, Kemnaker pun berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui berbagai pelatihan vokasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, peningkatan kompetensi mutlak dilakukan mengingat Indonesia diberikan anugerah berupa bonus demografi yang puncaknya terjadi sekitar tahun 2035.

"Jika kita sukses memanfaatkan bonus demografi, maka kita berpeluang menjadi salah satu negara maju pada 1 abad usia negara kita, yaitu tahun 2045," ungkapnya saat menyerahkan piagam dan piala kepada juara Uji Kompetensi Sopir Truk di Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Didukung Sertifikasi

Ida mengatakan, kompetensi tenaga kerja harus didukung dengan sertifikasi sebagai bukti dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Ia juga menyebut, sementara untuk mendapatkan sertifikasi maka diharuskan mengikuti uji kompetensi.

"Sertifikasi kompetensi ini sangat penting sebagai pengakuan atas keprofesionalan dan menjadi bukti bahwa diri mereka memang berkompeten, dan dengan sertifikasi tersebut mereka dapat bersaing di pasar global," katanya.

Ida pun menjelaskan, Kemnaker terus berupaya memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kemnaker, selama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.

"Kita ingin tenaga kerja kita memiliki daya saing di pasar global. Untuk itu, kita bertekad untuk terus memperbanyak tenaga kerja yang kompetensinya tersertifikasi," jelasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini