Sukses

Cak Imin soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak begitu kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak begitu kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada hari ini, Senin (22/4/2024). Sebab, menurut dia telah terjadi fenomena pelemahan di dalam negeri.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam kanal YouTube resmi Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).

Namun demikian, pada saat keputusan MK itu, terdapat tiga hakim yang berbeda dari delapan hakim. Di antaranya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat yang menyatakan 'dissenting opinion' alias perbedaan pendapat.

Cak Imin pun mengapresiasi ketiga hakim MK itu yang berpandangan selaras dengan mereka.

Salah satu yang digarisbawahi kubu Amin yakni perihal keadilan bukan sekedar prosedural belaka yang menjadi catatan penting hanya saja sering terabaikan dalam proses demokrasi.

"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Imin.

Namun demikian, ia masih tetap menghormati keputusan majelis hakim MK yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi akhir dalam proses Pilpres 2024 ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4/2024).

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.

"Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.

 

3 dari 3 halaman

Tak Dapat Keyakinan

Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intellen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.Dia menyebut, pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan yang dimaksud dalam persidangan.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujarnya.

"Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intellijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk meniainya dalam perkara PHPU a quo," sambung dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.