Sukses

Jelang Pilkada 2024, DPRD DKI Minta Penonaktifan NIK Warga Jakarta Harus Selektif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal atau berdomisili di ibu kota secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal atau berdomisili di ibu kota secara bertahap. Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024.

Komisi A DPRD DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI Jakarta selektif dalam menjalankan program tertib administrasi kependudukan bagi warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta tersebut. Sebab, data tertib administrasi juga bakal digunakan untuk merinci daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

"Saya rasa untuk menghadapi Pilkada waktunya kan sudah semakin dekat ya. Ini juga Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK warga Jakarta," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3/2024).

Menurut Syarifudin, penonaktifan NIK harus tepat sasaran. Pasalnya, kata dia apabila salah sasaran, maka akan merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Jangan sampai merugikan juga. Saya sebagai warga Jakarta, orang Betawi, jangan sampai orang Betawi dirugikan. Penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bertahap

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, mengatakan penonaktifan NIK secara bertahap rencananya akan dilakukan mulai April 2024. Jadwal ini mundur dari rencana awal Maret 2024.

"Kita menunggu pasca Pemilu 2024 ya, kan pengumuman (hasil Pemilu) tanggal berapa tuh, tanggal 20 ya," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (8/3/2024).

Menurut Budi, ditundanya penonaktifan NIK juga mempertimbangkan saran anggota dewan Komisi A DPRD D DKI Jakarta. Selain itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga perlu waktu yang cukup untuk mensosialisasikan serta mendata jumlah NIK yang akan dinonaktifkan.

"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi komisi A meminta dilaksanakan (penonaktifan) setelah Pemilu," ujar Budi.

Budi menyampaikan, April 2024 proses penonaktifan akan dilakukan terlebih dahulu pada warga yang tercatat telah meninggal dunia, namun NIK masih aktif. Saat ini, kata dia pendataan masih terus dilakukan.

"Pertama yang meninggal dulu 81 ribuan, lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan. Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Budi.

3 dari 3 halaman

Sosialisasi

Budi menuturkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2023. Disdukcapil melakukan pendataan terhadap warga ibu kota yang secara de jure dan de facto datanya tak sesuai NIK, semisal tidak diketahui keberadaannya hingga meninggal dunia.

Meski begitu, Budi menyebut bagi yang bertugas atau berdinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Hal ini, kata dia juga berlaku bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.