Sukses

Deretan Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung, dan Botol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah istilah atau kode-kode dalam praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa kode-kode dalam praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan istilah-istilah atau password tertentu. Kode-kode ini digunakan sebagai cara komunikasi dan transaksi antara tersangka dan tahanan.

Sebagai contoh, "banjir" memiliki makna informasi inspeksi mendadak (Sidak), "kandang burung dan pakan jagung" digunakan untuk transaksi uang, dan "botol" digunakan sebagai kode untuk handphone dan uang tunai.

Selain itu, KPK juga mencatat bahwa total perputaran uang di Rutan KPK mencapai Rp6,3 Miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Asep menyatakan bahwa pihak KPK akan melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dan penggunaan uang tersebut.

Asep juga menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan berbagai macam fasilitas istimewa kepada tahanan yang rutin membayar pungli. Salah satunya adalah memberikan informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, seperti Hengki dan kawan-kawan, termasuk memberikan fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, penggunaan handphone dan powerbank, serta informasi Sidak.

Besaran uang yang harus dibayarkan untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

Pembagian besaran uang yang diterima oleh Hengki dan rekan-rekannya juga bervariasi, tergantung pada posisi dan tugas yang mereka emban, dengan jumlah mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nominal Uang yang Didapat

Asep menjelaskan bahwa AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah uang sekitar Rp10 juta. Sedangkan HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah uang antara Rp3 juta sampai Rp10 juta.

"Para komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah uang antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK yang bernama Ahmad Fauzi.

Selain itu, ada juga Hengki yang merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 hingga 2022. Kemudian, Deden Rochendi yang juga PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, ada Sopian Hadi yang merupakan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Dan juga Ristanta yang merupakan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selain itu, ada pula Ari Rahman Hakim yang merupakan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Dan juga Agung Nugroho yang merupakan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Selanjutnya, ada Eri Angga Permana yang merupakan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 hingga 2022.

Sementara itu, sisanya adalah Petugas Cabang Rutan KPK dengan nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

3 dari 3 halaman

Ditahan di Polda Metro Jaya

Asep menjelaskan bahwa 15 orang tersangka telah langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Jumat, 15 Maret 2024. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Dalam 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024, Tim Penyidik menahan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Asep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanynya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.