Sukses

KPAI Nilai Cuti Ayah Bagi ASN Bisa Jadi Cara Atasi Disfungsi Keluarga

KPAI sebut cuti ayah dinilai juga dapat menjadi salah satu cara bagi negara untuk mengatasi disfungsi keluarga, terutama peran ayah dalam keluarga di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Sebab, kata dia juga bakal berpengaruh pada penguatan peran ayah di dalam keluarga.

"Saya kira dengan cuti ayah, negara terus bergerak ke arah penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional, dimana intervensi primer lebih di kedepankan, yaitu memperluas dan memperbaharui layanan pencegahan secara umum, sehingga kita berharap ada perubahan perilaku sosial kedepan, dengan penguatan peran ayah di keluarga," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (15/3/2024).

Selain itu, cuti ayah dinilai juga dapat menjadi salah satu cara bagi negara untuk mengatasi disfungsi keluarga, terutama peran ayah dalam keluarga di Indonesia.

"Kita berharap dengan cuti ayah disfungsi keluarga dapat dikurangi karena ini menjadi sumber pemicu kekerasan anak di dalam keluarga, akibat tidak ikut proses bersama sejak awal," ucap Jasra.

Lebih lanjut, Jasra berharap cuti bagi ayah saat istri melahirkan benar-benar dibuatkan skema program yang terarah karena terhitung sebagai cuti dalam tanggungan negara. Sehingga, kata dia selama cuti, bayi dipastikan tak dalam kondisi ditelantarkan.

"Kita ingin ada bounding dan kohesi yang di bentuk sejak awal, sehingga ada penanaman rasa tanggung jawab lebih.Adanya cuti ayah, seperti membayar hutang peradaban, pada fenomena kekerasan anak yang terus meningkat," terang Jasra.

Jasra meyakini, negara yang tidak punya perhatian terhadap cuti bagi ayah saat istri melahirkan bakal memiliki generasi produktif yang berpotensi terjerumus dalam perceraian, tingginya angka tantrum atau baby blues syndrome pada ibu, hingga rentan terjadinya kekerasan pada anak.

"Dengan cuti ayah kita berharap ada peran kuat, kohesi, bounding yang dilakukan ayah dengan ikut mengendong, memandikan, mengganti popok bayi, bangun malam dalam ikut mendukung tumbuh kembang (anak)," ujar Jastra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah hingga 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan

Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (14/3/2024).

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

3 dari 4 halaman

Pertimbangan

Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.

4 dari 4 halaman

MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

 MenPANRB Azwar menuturkan, dalam RPP Manajemen ASN  tersebut terdapat sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. 

"Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN," ujarnya.

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Dalam RPP ini ada beberapa substansi krusial, salah satunya terkait persebaran ASN. talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. 

"Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.