Sukses

Imigrasi Soekarno Hatta Tunda Keberangkatan 613 Pekerja Migran Nonprosedural ke Luar Negeri

Sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural, ditunda keberangkatannya ke berbagai negara oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural, ditunda keberangkatannya ke berbagai negara oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta. Ratusan pekerja migran itu kedapatan hendak bekerja di luar negeri dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta, pada periode Januari hingga Maret 2024.

Adapun rinciannya, pada Januari 330 orang, Februari 254 orang dan 1 hingga 3 Maret sebanyak 29 orang.

"Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari  600  orang," ujar Kepala Bidang Teknologi  Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta,  Bambang Tri Cahyono, Minggu (3/3/2024).

Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta bersama Kementerian Tenaga Kerja, berhasil menunda keberangkatan dua Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB

Bambang mengatakan, penundaan keberangkatan kepada dua WNI ini karena diduga merupakan pekerja migran non prosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.

"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," kata Bambang.

Dia menyebut juga, dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12:00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Mendalam

Sementara, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana  harian atau Plh Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta, Ryo Achdar menjelaskan, petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada kedua pria tersebut.

"Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," katanya.

Ryo juga mengatakan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI.

Lalu, setelah berkoordinasi dengan BP2MI, petugas langsung menunda keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.